Gorontalopost.id, GORONTALO – Ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, berhasil diamankan oleh personel Polres Boalemo saat melaksanakan operasi di sejumlah wilayah.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana terdapat lokasi penyulingan Miras jenis Cap Tikus di Kecamatan Paguyaman.
Atas informasi itu, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan di Desa Buolo dan Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, lokasi penyulingan Miras.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Narkoba, Bripka Marinus,S.H tersebut berhasil mengamankan 100 liter cap tikus di rumah produksi Miras milik saudara GD, dan tiga botol ukuran 620 ml serta saguer yang merupakan bahan baku pembuatan cap tikus sebanyak 1 galon ukuran 5 liter. Ratusan liter barang bukti itu pun kini sudah diamankan di Polres Boalemo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K menjelaskan, pelaksanaan operasi ini berlangsung pada Jumat (7/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Operasi ini pula merupakan tindaklanjut dari perintah pimpinan yakni Kapolda Gorontalo, untuk melaksanakan pemberantasan peredaran Miras di wilayah Gorontalo, termasuk di wilayah Boalemo.
“Untuk saat ini operasi intens dilakukan, baik itu dari pihak Polres Boalemo maupun Polsek jajaran. Sasarannya yakni, dugaan praktek jual beli Miras, baik itu di kios-kios kecil, warung atau rumah yang diduga menjual Miras,” ungkapnya.
Selain itu kata Alumnus Akpol 2005 ini, berdasarkan kasus yang sering terjadi di Gorontalo, khususnya daerah Boalemo, rata-rata pemicunya adalah Miras. Mulai dari kasus KDRT, kekerasan seksual, cabul, aniaya, kecelakaan lalu lintas dan bahkan pembunuhan.
“Oleh karena itu, kami dari Polres Boalemo saat ini lebih meningkatkan pelaksanaan operasi di wilayah-wilayah, untuk mencegah adanya peredaran Miras. Kami pula turut berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran Miras di wilayah Boalemo dapat terungkap. Kami pula berharap agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi, apalagi memperjualbelikan Miras, karena hal tersebut akan sangat merugikan diri paribadi maupun lingkungan sekitar,” harap AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yusri Kiai,S.H.
Tak hanya sampai di situ saja, operasi pemberantasan Miras pula berhasil dilakukan oleh personel Polsek Botumoito pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 11.00 Wita.
Berkat informasi dari masyarakat, Kapolsek Botumoito, Iptu Maksensius Buluati,S.H bersama personel, berhasil membongkar lokasi pembuatan cap tikus yang ada di Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito.
Dari hasil pengungkapan itu, ditemukan kurang lebih 200 liter saguer (Air nira yang dipermentasi), digunakan sebagai bahan baku pembuatan Miras jenis cap tikus, terisi di delapan gallon ukuran 25 liter, serta 20 liter Miras jenis cap tikus.
“Barang bukti sudah kami amankan. Sedangkan untuk lokasi yang dijadikan tempat pembuatan Miras, itu kami robohkan. Kami berharap agar tidak ada lagi yang membuat dan memperjualbelikan Miras. Apabila ditemukan, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena atas informasi yang diberikan, kami bisa memberantas peredaran Miras di wilayah Botumoito,” ungkap Kapolsek, Iptu Maksensius Buluati,S.H. (kif)
Comment