Aneh, THR Karyawan PDAM Bonbol Tahun 2024 Diminta Setahun Sebelum Idulfitri

Gorontalopost.id, GORONTALO – Ada yang aneh dengan tunjangan hari raya (THR) PDAM Bone Bolango, perusahaan daerah yang namanya telah berganti Perumda Tirta Bulango.

Keanehan bisa dilihat dari sebuah kwitansi yang ditanda tangani Ahmad Bahri yang belum lama ini diberhentikan oleh Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli.

Dimana, dalam kwitansi tersebut, pembayaran THR tahun 2024 telah diminta pada tahun 2023 atau satu tahun sebelum Idulfitri tahun ini. Bukan cuma itu, dalam kwitansi itu pula, THR dibayarkan selama dua bulan, yakni April dan Mei dengan jumlah Rp 30 juta.

Kwitansi permintaan THR PDAM Bone Bolango
Kwitansi permintaan THR PDAM Bone Bolango

Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Ahmad Bahri ketika dikonfirmasi tak membantah permintaan uang THR tersebut.

“Iya, itu memang benar,” tutur Ahmad Bahri yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp, Kamis (6/6/2024).

Ahmad juga mengakui jika THR yang dikeluarkan disimpan kepada dirinya. Dia beralasan, langkah itu diambil karena tak ingin pembayaran THR karyawan sebelum dirinya menjadi direktur terulang kembali.

“Pembayaran THR 2023 sedikit ada masalah. Itu yang dibayarkan hanya uang pinjaman dari Korpri. Gara-gara itu juga, saya dipanggil Kejaksaan. Itu dikarenakan penerimaan dan pengeluaran perusahaan tidak seimbang. Nah, saya takut tahun 2024 terjadi lagi, langkah tadi saya ambil,” kata Ahmad.

Ahmad menegaskan, dana THR yang disimpan bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, namun untuk kepentingan karyawan. Ahmad juga mengaku dana THR sebesar Rp 30 juta telah dikembalikan sebelum dirinya diberhentikan.

“Kalau saya tidak lupa, dana itu saya kembalikan pada akhir tahun 2023. Bulan November kalau tidak salah. Dan saya ada buktinya,” ucap Ahmad.

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menjawab pernyataan kuasa hukum Pemkab Bone Bolango, Mashuri yang menyatakan jika pemberhentian dirinya sudah berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apa yang disampaikan Mashuri tak sesuai dengan kondisi yang ada. Yang mana, kata Ahmad, pemerhentian dirinya sangat bertentangan dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018.

“Pemberhentian saya sangat inprosedural. Dan saya sudah menggugat pemberhentian yang inprosedural ini di PTUN, yang saat ini tela masuk tahap replik,” ungkap Ahmad.

Tak hanya inprosedural, kata Ahmad, dalam memberhentikan dirinya dari jabatan direktur, Pemkab Bone Bolango tak adil. Dimana, laporan pertanggung jawaban dirinya diabaikan begitu saja.

“Di rapat awal saya sudah membawa pertanggung jawaban, tapi tidak dilihat sama sekali oleh mereka,” klaim Ahmad.

Bukan cuma pertanggung jawaban, menurut Ahmad, Pemkab Bone Bolango juga mengabaikan rekomendasi Dewas Perumda Tirta Bulango untuk mengaktifkan kembali dirinya sebagai direktur.

Menurut Ahmad, pemberhentian harusnya dilihat dari aspek legalitas dan harus berdasarkan putusan pengadilan bahwa dirinya benar-benar bersalah dalam melakukan pengelolaan keuangan.

“Merugikan negara saja saya tidak tau dari mana temuan mereka. Sana saja dengan penyertaan modal Rp 250 juta saya sudah bisa membuat aliran listrik ke IPA Longalo. Padahal, kalau dilihat dari pengusulan sebelum saya jadi direktur, kurang lebih Rp 1,4 miliar. Coba lihat selisihnya itu,” kata Ahmad.

Terakhir, Ahmad menyampaikan bahwa sebelum dirinya menjadi Direktur Perumda Tirta Bulango, kondisi keuangan perusahaan tersebut sangat parah.

“Perusahaan ini sakit, berdasarkan audit BPKP 2022. Saat saya masuk, ada beberapa yang saya perbaiki,” tutur Ahmad sembari menambahkan, jika pernyataan Mashuri sangat merugikan dirinya.(rwf)

Comment