logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Buron Kejati Gorontalo Ditangkap di Kalimantan Utara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 June 2024
in Metropolis
0
DPO kasus Perlindungan Anak mengenakan jaket warna merah maron dan masker Hitam yang ditangkap Tim Tabur kejaksaan di Tanjung Selor tiba di Kejati Gorontalo Senin (3/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

DPO kasus Perlindungan Anak mengenakan jaket warna merah maron dan masker Hitam yang ditangkap Tim Tabur kejaksaan di Tanjung Selor tiba di Kejati Gorontalo Senin (3/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Adalah Umar Hadi Wiranto alias Domo pria yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun itu ditangkap di Hotel Neo City, Jalan HM Thamrin, Pasar Induk, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara Sabtu, (1/4) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH kepada wartawan Senin (3/6) mengatakan, operasi penangkapan itu dipimpin Efrivel, S.H., M.H.

Terpidana asuila ini sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan pemanggilan untuk eksekusi sebanyak tiga kali tanpa hasil.

Kejaksaan Negeri Pohuwato kemudian mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang Bantuan Pengamanan DPO.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan informasi, Tim Tabur Kejati Gorontalo, bersama Tim Intelijen Kutai Timur, menemukan bahwa terpidana beserta keluarganya melarikan diri ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dengan koordinasi bersama Kejari Bulungan, Tim Tabur Kejati Gorontalo akhirnya berhasil mengamankan Umar Hadi Wiranto alias Domo yang saat itu sedang bersama istri dan keluarganya.

Meski pada saat penahanan, terpidana dan keluarganya tidak bersikap kooperatif dan menangis histeris, upaya persuasif yang dilakukan oleh tim berhasil menenangkan situasi dan mengamankan terpidana.

Domo kemudian dibawa ke Polres Bulungan dan akan dititipkan sementara di Kejari Balikpapan sebelum diterbangkan ke Makassar pada Minggu, (2/6). Domo tiba di Gorontalo pada Senin (3/6) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Ya, penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kerjasama yang solid antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Intelijen Kutai Timur, dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengamankan para buronan,”tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo ini.

Sebelumnnya Domo merupakan terpidana kasus Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Umar Hadi Wiranto alias Domo dijatuhi

hukuman oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 3/pid.sus anak/2002/PT.GtO pada tanggal 7 Juli 2022, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan latihan kerja selama 6 bulan. (roy)

Tags: Buronan Kejati GorontaloDPOkejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloTerpidana Kasus Asusila

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Jalin Kerjasama dengan Pemda se Gorontalo,  BP2MI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Imigran

Jalin Kerjasama dengan Pemda se Gorontalo,  BP2MI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Imigran

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.