logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Buron Kejati Gorontalo Ditangkap di Kalimantan Utara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 June 2024
in Metropolis
0
DPO kasus Perlindungan Anak mengenakan jaket warna merah maron dan masker Hitam yang ditangkap Tim Tabur kejaksaan di Tanjung Selor tiba di Kejati Gorontalo Senin (3/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

DPO kasus Perlindungan Anak mengenakan jaket warna merah maron dan masker Hitam yang ditangkap Tim Tabur kejaksaan di Tanjung Selor tiba di Kejati Gorontalo Senin (3/6). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Adalah Umar Hadi Wiranto alias Domo pria yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun itu ditangkap di Hotel Neo City, Jalan HM Thamrin, Pasar Induk, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara Sabtu, (1/4) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH kepada wartawan Senin (3/6) mengatakan, operasi penangkapan itu dipimpin Efrivel, S.H., M.H.

Terpidana asuila ini sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan pemanggilan untuk eksekusi sebanyak tiga kali tanpa hasil.

Kejaksaan Negeri Pohuwato kemudian mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang Bantuan Pengamanan DPO.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan informasi, Tim Tabur Kejati Gorontalo, bersama Tim Intelijen Kutai Timur, menemukan bahwa terpidana beserta keluarganya melarikan diri ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dengan koordinasi bersama Kejari Bulungan, Tim Tabur Kejati Gorontalo akhirnya berhasil mengamankan Umar Hadi Wiranto alias Domo yang saat itu sedang bersama istri dan keluarganya.

Meski pada saat penahanan, terpidana dan keluarganya tidak bersikap kooperatif dan menangis histeris, upaya persuasif yang dilakukan oleh tim berhasil menenangkan situasi dan mengamankan terpidana.

Domo kemudian dibawa ke Polres Bulungan dan akan dititipkan sementara di Kejari Balikpapan sebelum diterbangkan ke Makassar pada Minggu, (2/6). Domo tiba di Gorontalo pada Senin (3/6) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Ya, penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kerjasama yang solid antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Intelijen Kutai Timur, dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengamankan para buronan,”tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo ini.

Sebelumnnya Domo merupakan terpidana kasus Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Umar Hadi Wiranto alias Domo dijatuhi

hukuman oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 3/pid.sus anak/2002/PT.GtO pada tanggal 7 Juli 2022, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan latihan kerja selama 6 bulan. (roy)

Tags: Buronan Kejati GorontaloDPOkejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloTerpidana Kasus Asusila

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Jalin Kerjasama dengan Pemda se Gorontalo,  BP2MI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Imigran

Jalin Kerjasama dengan Pemda se Gorontalo,  BP2MI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Imigran

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.