logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Arah APBD 2025

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 May 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

 

PENDAHULUAN

KPU melalui PKPU No 2 Thn 2024 ttg Tahapan & Jadwal Pilkada 2024 telah menetapkan tgl 27 Nopember 2024 sebagai hari pemungutan & perhitungan suara Pilkada serentak 2024. Lain daripada itu, dalam siklus APBD, tgl 30 Nopember 2024 sebagai batas akhir penetapan RAPBD menjadi APBD. Sedangka APBD disusun berdasarkan KUA/PPAS sebagai penjabaran dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) atau Rencana Pembangunan Tahunan Daerah & RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Menurut UU Pilkada hasil Putusan MK 27/2024, masa jabatan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj Kepala Daerah berakhir setelah dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada 27 Nopember 2024. Jika tak ada sengketa & gugatan ke MK dilantik akhir Desember 2024 & jika terdapat sengketa & gugatan pelantikan hasil Pilkada 27 Nopember 2024 nanti pada Maret 2025.

Antara siklus penetapan APBD 2025 dengan masa jabatan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj Kepala Daerah tak berkesesuaian dengan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. Seolah Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 hanya melaksanakan rencana kerja & pembangunan daerah serta APBD yang dibuat oleh Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj Kepala Daerah.

Hingga kini belum ada revisi kebijakan atau kebijakan baru, dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah atau RKPD 2025 & penyusunan APBD 2025 hingga arah APBD 2025 yang melibatkan pasangan calon Kepala Daerah atau Kepala Daerah terpilih. Jika tidak, akan ada persoalan serius & anomali dalam pelaksanaan APBD 2025. Ini akibat dari siklus perencanaan pembangunan daerah dengan siklus APBD serta siklus Pilkada 2024 tak berkesesuaian.

SIKLUS RPJMD, RKPD & APBD 2025

Saat ini APBD Provinsi, Kabupaten & Kota TA 2025 dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yakni penyusunan dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) atau Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dengan batas penetapan dalam Perkada ttg RKPD maksimal akhir Juni hingga awal Juli 2024.

RKPD merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP & program strategi nasional yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja & pendanaan yang ditetapkan pemerintah pusat, yang dalam prakteknya lebih didominasi & diinternvensi oleh Kepala Daerah & DPRD.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, & program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah & keuangan Daerah, serta program perangkat daerah & lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

Menurut UU Pemda RPJMD ditetapkan dengan Perda maksimal 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Kepala Daerah & anggota DPRD yang tidak menetapkan Perda ttg RPJMD dalam waktu 6 bulan setelah dilantik dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 3 bulan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penganggaran melalui penyusunan Rancangan KUA/PPAS yang disusun berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Permendagri ttg Pedoman Penyusunan Rancangan APBD 2025. Rancangan KUA/PPAS diajukan kepada DPRD maksimal Minggu II Juli & disepakati bersama Kepala Daerah & DPRD menjadi KUA/PPAS maksimal Minggu II Agustus 2024.

Rancangan KUA memuat: kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah & strategi pencapaian. Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan tahapan: menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas Program & Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas & program nasional yang tercantum dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) setiap tahun & menyusun capaian kinerja, sasaran, & plafon anggaran sementara untuk masing-masing program & kegiatan.

Dari KUA/PPAS, Kepala SKPD menyusun RKA SKPD. Dalam menyusun RKA SKPD, Kepala SKPD mendasarkan pada tata cara penyusunan RKA SKPD yang diatur dalam Perda ttg Pengelolaan Keuangan Daerah. RKA SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu & penganggaran berdasarkan kinerja. Berdasarkan RKA SKPD, PPKD menyusun Ranperda ttg APBD 2025 & selanjutnya diajukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD maksimal Minggu ke II September 2024 untuk 5 hari kerja & maksimal Minggu IV Sepetember 2024 untuk 6 hari kerja. Setelah pembahasan Ranperda ttg APBD maksimal 30 Nopember 2024 ditetapkan menjadi Perda ttg APBD.

Dari batas waktu pengajuan & persetujuan APBD terdapat sanksi administratif. Kepala Daerah yang tidak mengajukan Ranperda ttg APBD tepat waktu sanksinya berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Sedangkan Kepala Daerah & DPRD yang tidak menyetujui Ranperda ttg APBD tepat waktu sanksinya berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. DPRD dikecualikan dari sanksi ini jika keterlambatan persetujuan APBD akibat Kepala Daerah yang terlambat mengajukan Ranperda ttg APBD.

TAHAPAN & JADWAL PILKADA 2024

Sepintas tak ada persoalan dalam siklus perencanaan pembangunan daerah baik RPJMD maupun RKPD. Demikian pula, atas siklus APBD mulai dari KUA/PPAS hingga penetapan Ranperda ttg APBD menjadi Perda ttg APBD. Namun siklus ini, jika diperhadapkan dengan akhir jabatan Kepala Daerah petahana atau bukan petahana maupun Pj Kepala Daerah khusunya Kepala Daerah 2 periode yang akan berakhir selamanya, serta tahapan & jadwal Pilkada 2024 menimbulkan permasalahan yang serius dalam pelaksanaannya.

Sesuai UU Pilkada hasil Putusan MK 27/2024 yakni Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Thn 2016 yakni Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan Thn 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional thn 2024 sepanjang tidak melewati 5 thn masa jabatan.

Makna Putusan MK 27/3024 Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Thn 2016 diperhadapkan dengan PKPU 2/2024 ttg Tahapan & Jadwal Pilkada 2024, maka jika hasil pilkada serentak 27 Nop 2024 tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada, dipastikan pelantikan Kepala Daerah yang baru, dilaksanakan sebelum 31 Desember 2024. Sedangkan jika hasil Pilkada 2024 terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada, dipastikan pelantikan Kepala Daerah yang baru, dilaksanakan pada Maret 2025.

ARAH APBD 2025

Dalam prakteknya, RPJMD & RKPD serta APBD adalah buah tangan & intervensi Kepala Daerah sebelumnya atau Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj Kepala Daerah bersama DPRD, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah terpilih, itupun jika tak ada sengketa & gugatan pasangan calon. Namun, jika terdapat sengketa & gugatan ke MK maka dikwatirkan nilai-nilai & angka-angka dalam APBD akan terpakai sebelum waktunya, walaupun hanya dalam selang waktu 3 bulan saja, Januari-Maret 2025. Dikwatirkan, akan terjadi anomali dalam kebijakan pengadaan barang/jasa seperti  akan terjadinya tender pra DPA atau pengadaan dini.

Dari siklus perencanaan pembangunan daerah & siklus APBD 2025 dipastikan Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada serentak 2024 kehilangan moment dalam menentukan APBD selama setahun yakni APBD 2025. Sehingga janji-janji & program kegiatan saat kampanye, visi & misi tak dapat dilaksanakan & berkurang waktu selama setahun pada APBD 2025.

Semestinya terdapat kebijakan dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah & penyusunan APBD hingga penetapan APBD melibatkan pasangan calon Kepala Daerah atau pasangan calon Kepala Daerah terpilih. Harus ada ruang & kesempatan bagi pasangan calon Kepala Daerah atau pasangan calon Kepala Daerah terpilih dalam mengintervensi perencanaan pembangunan daerah atau RKPD & APBD atas janji-janji & program kegiatan saat kampanye serta visi & misi.

Untuk arah APBD 2025 khususnya untuk pelaksanaannya agar meniadakan kebijakan tender pra DPA atau pengadaan dini. Hal ini menjaga, jangan sampai nilai-nilai maupun angka-angka dalam APBD akan terpakai & tak berkeseuaian dengan waktu perencanaan & pelaksanaan APBD 2025. Kepala Daerah baru hanya menjadi juru bayar atas berbagai program & kegiatan akibat tender pra DPA atau pengadaan dini. Menjadi juru bayar atas hutang-hutang jangka pendek maupun jangka panjang tahun-tahun sebelumnya.

PENUTUP

Pemerintah Pusat melalui Kementerian yang membidangi Perencanaan Pembangunan Nasional agar dapat menerbitkan kebijakan atas terjadinya anomali siklus perencanaan pembangunan daerah kaitannya dengan jadwal & tahapan Pilkada 2024 terutama akhir masa jabatan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj Kepala Daerah serta waktu pelantikan Kepala Daerah terpilih. Begitu pula, melalui Kementerian yang membidangi penyusunan kebijakan nasional mengenai pedoman penyusunan APBD 2025 agar menerbitkan kebijakan yang mengantisipasi terjadinya anomali atas akhir masa jabatan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj Kepala Daerah serta waktu pelantikan Kepala Daerah terpilih.(*)

Tags: persepsitulisan persepsiTulisan Yusranyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Kapolsek Taluditi, Ipda Syafruddin Adam,S.H meminta kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap bencana yang akan datang, baik itu banjir, longsor, maupun pohon tumbang.

Masyarakat Diminta Waspada Bencana

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.