logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Masa Jabatan Ismail Pakaya Berakhir, Mendagri Tunjuk Sekda Plh Gubernur Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Saturday, 11 May 2024
in Headline
0
Ismail Pakaya Segera Rombak Kabinet, Sentil ‘Birokrasi Stunting’ Penampilan dan Performa Buruk

Ismail Pakaya. (foto : dok / diskominfotik)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

gorontalopost.id — Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, untuk periode satu tahun, berakhir Ahad (12/5) besok. Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum menetapkan siapa Pj Gubernur Gorontalo untuk satu tahun mendatang, apakah mempertahankan Ismail Pakaya, atau menggantinya dengan yang baru. Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Sekretatis Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Gorontalo.

Penunjukan Sekda Sofyan Ibrahim sebagai Plh Gubernur Gorontalo itu, sesuai dengan surat Mendagri nomor : 100.2.1.3/2022/SJ tertanggal 9 mei 2024. Telegram bersifat amat segera itu, juga ditunjukan untuk Gubernur Maluku Utara, Gubernur Banten, dan Gubernur Maluku Utara, yang masa periode jabatan juga berakhir bersamaan. “Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan Provinsi Gorontalo, diminta kepada Sekda Provinsi Gorontalo, untuk melaksanakan tugas seharis Gubernur Gorontalo sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,”tulis surat Mendagri yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/P tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023, mengangkat Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo yang masa jabatanya akan berakhir pada 12 Mei 2024. “Berdasarkan pasal 78 ayat 2 huruf A UU nomor 23 tahun 2-24, ditegaskan bahwa kepala daerah, dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatanya,”bunyi poin D surat mendagri tersebut.

Seperti diketahui, untuk mengisi jabatan Pj Gubernur Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo baru-baru ini juga telah mengusulkan empat nama kepada Presiden RI melalui Kemendagri. Empat nama itu, termasuk Ismail Pakaya, Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim, pejabat Kemendagri Yusharto Huntoyungo, dan Rudi Salahudin, pejabat di Kemenko Perekonomian.

Mendagri Tito Karnavian sendiri dalam beberapa kali pertemuan, kerap menyoroti kinerja Pj Gubernur Ismail Pakaya terkait kinerja pengendalian inflasi di Gorontalo. Sejak februari 2024, inflasi di Gorontalo selalu berada di ‘klasemen’ antar Provinsi di Indonesia. Bahkan pada inflasi bulan april, tercatat sebagai Provinsi dengan inflasi tertinggi se Indonesia, “Ini Warning Pj (Gubernur),”ujar Mendagri Tito Karnavian, saat paparan pada Musrenbangnas yang berlangsung di Jakarta, baru-baru ini. (tro)

Tags: Gubernur GorontaloIsmail PakayaPenjagub GorontaloPJ GubernurPlh Gubernurprovinsi gorontalotito karnavian

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
James Camino

James Camino

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.