Gorontalopost.id, GORONTALO – Sebuah mobil pikap ber-plat merah, harus ditahan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, karena kedapatan mengangkut miras jenis Captikus, akhir pekan lalu. Diketahui miras produk lokal itu diangkut dari Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.
Mobil ini dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Mobil dengan plat merah nomor DN 8117 L itu mengangkut, ribuan liter Captikus. yang dikemas dalam plastik dan dibungkus dalam karung beras. Rencananya akan dibawah ke wilayah Sulawesi Tengah.
Rupanya, plat merah itu, diduga sebagai upaya mengelabui petugas.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucpto Amboy menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan minuman keras jenis cap tikus ini, berawal dari razia lalu lintas yang digelar jajaran Satlantas Polres Gorontalo.
Dimana, saat salah satu mobil yang melintas, kedapatan membawa minuman keras dan langsung dilaporkan ke jajaran satnarkoba Polres Gorontalo.
“Awalnya, ada kegiatan sweeping oleh unit lalu lintas. Disaat kendaraan ini melintas, langsung dicegat dan diperiksa. Dimana, dari hasil pemeriksaan, TNKB kendaraan tidak sesuai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan.
Alhasil, ditemukan ada satu ton miras selundupan,” kata Sucipto Amboy.
Usai dilakukan pendataan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi sendiri masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, guna memutus mata rantai peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Masih kami dalami. Untuk pelaku dan barang bukti, sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo,” pungkas Sucipto Amboy. (hargo)











Discussion about this post