logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Disway

DK Jakarta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 May 2024
in Disway
0
Kemaceta Jakarta menjelang petang.-Pinterest-

Kemaceta Jakarta menjelang petang.-Pinterest-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

SATU lagi langkah besar Presiden Jokowi di masa ‘injury time‘: menandatangani UU Daerah Khusus Jakarta –hilang ‘I’-nya.

Ini juga UU yang sangat cepat proses pengesahannya di DPR –prestasi politik Jokowi yang tidak kalah dengan jalan tol.

Related Post

Omon Kenyataan

Amang Waron

Reflek Radjimin

Gagal Sukses

Dalam UU baru itu disebutkan status Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara. Yakni menjadi kota global pusat ekonomi Indonesia.

Salah satu yang paling penting sebenarnya adalah: otonomi apa yang diberikan ke Jakarta.

Dengan sebutan tetap sebagai daerah khusus harusnya punya kekhususan itu. Agar gubernur Jakarta bisa berbuat banyak tanpa terikat aturan dari pusat.

Diskusi publik soal kekhususan yang diinginkan Jakarta tidak terlihat ramai.

Tidak banyak ide yang muncul.

Tidak banyak keinginan yang dikemukakan.

Sepi.

Pun sampai UU itu disahkan dengan cepat.

Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.

Berarti tokoh yang ingin jadi calon gubernur Jakarta harus baca baik-baik UU baru ini. Apa maksud sebenarnya dari pasal itu.

Apakah gubernur bisa membatasi jumlah kendaraan bermotor dengan caranya sendiri? Atau harus mendapat persetujuan DPRD?

Maka harus ada studi: untuk panjang jalan di Jakarta sekarang, rasionalnya mampu menampung berapa juta kendaraan. Berarti kelebihan berapa juta. Mau diapakan.

Salah satu cara yang terbaca di media: membatasi usia kendaraan. Usia lebih 15 tahun tidak boleh lagi melewati jalan di Jakarta. Misalnya.

Bagi yang punya kendaraan berumur 14 tahun tentu keberatan. Jumlahnya besar. Mereka bisa mengatakan pemerintah tidak pro-rakyat.

Yang jelas: ganjil genap tidak menyelesaikan masalah kemacetan Jakarta –hanya mengurangi.

Di Beijing tiga cara dijalankan sekaligus: jumlah mobil baru dibatasi, mobil luar kota tidak boleh masuk Beijing dan ganjil-genapnya dua angka: angka pertama dan angka terakhir.

Di Shanghai juga begitu.

Di London mobil luar kota juga dilarang masuk London.

Di Singapura tidak ada larangan mobil dari daerah masuk Singapura –karena Singapura tidak punya daerah.

Di balik tidak adanya kemacetan lalu-lintas di Singapura itu, sebenarnya ada kekejaman kepada rakyatnya yang luar biasa –untuk ukuran kita.

Harga mobil di Singapura mahal sekali. Toyota Corolla harganya bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Tepatnya 170.000 dolar Singapura. Bandingkan dengan harga Corolla di sini. Paling mahal Rp 630 juta.

Kalau pun Anda punya uangnya, belum tentu Anda bisa beli mobilnya. Anda tidak bisa seperti di sini: ke toko mobil dengan membawa uang. Lalu pulang membawa mobil baru.

Di Singapura, untuk ke toko mobil Anda harus juga punya sertifikat bahwa Anda punya hak membeli mobil. Tidak semua orang bisa dapat sertifikat itu. Harus ikut lelang.

Lelang sertifikat itu diadakan sebulan dua kali: tiap hari Senin minggu pertama dan Senin minggu ketiga.

Setiap kali hanya ada beberapa sertifikat yang dilelang. Siapa penawar tertinggi hari itu ia akan dapat sertifikat.

Ada lima kategori lelang sertifikat. Lelang kelas A sampai kelas E.

Kelas A adalah lelang untuk mendapat sertifikat hak beli mobil ukuran 1600 cc ke bawah. Kelas B: cc yang lebih tinggi. Dan seterusnya. Sampai kelas mobil mewah seperti Ferrari.

Maka, di Singapura, untuk membeli mobil Anda harus membeli sertifikat dulu. Lalu membayar pajak. Lalu membeli mobil.

Kekejaman berikutnya: sertifikat itu hanya berumur 10 tahun. Setelah itu mati.

Itu bukan hanya sertifikat hak membeli mobil, tapi merangkap sertifikat hak menjalankan mobil di jalan raya Singapura.

Maka setelah 10 tahun, biar pun mobil Anda masih bagus, sertifikatnya mati. Pilihannya dua: Anda ikut lelang lagi untuk memperpanjang sertifikat atau ikut lelang sertifikat membeli mobil baru.

Untuk kelas 1600 cc ke bawah orang Singapura umumnya pilih ikut lelang beli mobil baru. Mobil lamanya dibuang. Tapi untuk mobil mewah umumnya pilih ikut lelang perpanjangan sertifikat.

Ke mana membuang mobilnya?

Ada agen penampungan mobil bekas. Sang agen akan mengekspornya ke negara yang mau menerima. Atau dipereteli, diambil spare part-nya.

Apakah Anda masih bisa dapat uang dari agen penampung mobil bekas? “Hampir 0,” ujar sahabat Disway di sana.

Di balik ketertiban lalu-lintas Singapura ternyata begitu kejam peraturan yang diterapkan.

Anda mau Jakarta seperti Singapura?(*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

Zohran Mamdani saat mengumumkan kebijakan barunya, kali ini soal ojek online di New York.--

Omon Kenyataan

Monday, 19 January 2026
--

Amang Waron

Tuesday, 13 January 2026
Ilustrasi kondisi seseorang vegetatif.--

Reflek Radjimin

Monday, 12 January 2026
Zohran Mamdani ke Bronx, menandatangani kebijakan di jalanan Sedgwick Avenue didampingi Tascha Van Auken.-crainsnewyork-

Gagal Sukses

Tuesday, 6 January 2026
Ilustrasi Robert Moses dan Jane Jacobs--Savingplaces

Jane Moses

Monday, 5 January 2026
Jumaane Williams (kiri) Zohran Mamdani dan Mark D. Levine.--

Tiga Serangkai

Sunday, 4 January 2026
Next Post
Demokrasi, Pentingnya Peran Media dan Partisipasi Perempuan

Demokrasi, Pentingnya Peran Media dan Partisipasi Perempuan

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.