Gorontalopost.id, GORONTALO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan secara marathon atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO), AH.
Setelah memeriksa serta melakukan assessment terhadap 11 korban dugaan pelecehan seksual. Rencananya Polda Gorontalo bakal memeriksa AH selaku Rektor Unugo Kamis (2/5) hari ini.
“Seharusnya pemanggilan terhadap AH pada Rabu (1/5), namun karena libur peringatan hari buruh, sehingga nanti Kamis (2/5) dilakukan pemeriksaan,”kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro.
Lebih lanjut diungkapkan mantan Kapolres Gorontalo Kota ini, perkembangan kasus pelecehan seksual yang ada di kampus UNUGO sudah masuk pada tahap pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.
Di hari yang sama pula, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari itu pula pihak Polda Gorontalo akan melangsungkan gelar perkaranya. Sementara itu jelas Desmont, khusus untuk 11 korban sudah dilakukan asseement pemeriksaan psikolog.
Sebelumnya Nismawaty Male selaku kuasa hukum korban mengatakan, pada kasus ini terdapat 15 orang korban pelecehan oleh Rektor dan untuk penanganan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo. “Korban bikin kuasa ke kami, kami ada 4 orang. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo dan juga sudah di BAP,” ungkap Nismawaty Male kepada wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor UNUGo, kepada wartawan, Rabu (1/5), juga membenarkan jika klienya akan menghadapi pemeriksaan Polda Gorontalo pada hari ini. Terkait dengan persoalan yang dihadapi klienya itu, tim kuasa hukum Rektor UNUGo, membantah semua tuduhan dugaan kasus kekerasan seksual yang ditudingkan kepada kliennya.
“Atas tuduhan dan tudingan tersebut terdapat kekeliruan dan merupakan asumsi yang tidak benar yang dilayangkan kepada klien kami,”ujar Rahmat R Huwoyon, kuasa hukum dari kantor konsultan hukum Eka Noldyanto Basole dan Patners, saat memberikan keterangan pers di Gorontalo, Rabu (1/5).
Dikatakanya, tuduhan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologi rektor UNUGo, bahkan berpotensi pada traumatic yang dalam, termasuk bagi keluarganya.
“Kami pun menduga bahwa tudingan yang telah dilaporkan kepada pihak Polda Gorontalo tidak lepas dari kondisi internal kampus Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, yang masih pada tahap pembenahan sistem akademik termasuk hiruk pikuk kepemimpinan sejak terbentuknya universitas 6 tahun lalu,”ujarnya.
Pihaknya, lanjut Rahmat Huwoyon, menyangkan persoalan ini terjadi, terlebih sampai dilaporkan ke Polda Gorontalo. Ia mendorong agar bisa diselesaikan secara interal, sebab dinilainya hanya berupa kesalahpahaman di lingkungan kerja, dan patut diluruskan kebenarannya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat selaku kuasa hukum, mengaku tidak mengatahui dasar dan bukti apa, yang dijadikan para pelapor untuk mengadukan klienya itu ke Polda Gorontalo. “Dan sampai saat ini, klien kami masih rektor UNUGo, belum ada pemberhentian,”katanya. (roy/tro)










Discussion about this post