logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tersangka Pencurian Handphone Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 30 April 2024
in Metropolis
0
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua), yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dungingi, kepada pihak Kejari Kota Gorontalo

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua), yang dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dungingi, kepada pihak Kejari Kota Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tersangka pencurian handphone, RS (22), warga Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dungingi sejak 27 Februari 2024 lalu, akan segera diadili.

Hal tersebut menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dungingi, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (29/4) sekitar pukul 12.00 Wita, atau telah di tahap dua.

Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu,S.H melalui Kanit Reskrim, Bripka Erick Pala,S.H menyampaikan, setelah semua berkas lengkap dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini (Kemarin,red) pihaknya melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Kota Gorontalo.

“Kasus ini terjadi pada 21 Januari 2024 lalu, di Kelurahan Huangobotu. Di mana pelaku atas nama RS, diduga telah mengambil handphone milik korban.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan RS beserta barang bukti dan telah dilakukan penahanan. Setelah berkas lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan, selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus Pencurian Handphonekejari kota gorontaloPencurianTersangka PencurianUnit Reskrim Polsek Dungingi

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Next Post
Ocean Clean Up Day, Cara ASDP Cabang Luwuk Peringati HUT PT.ASDP Indonesia Ferry ke 51

Ocean Clean Up Day, Cara ASDP Cabang Luwuk Peringati HUT PT.ASDP Indonesia Ferry ke 51

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.