logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Petani Asal Buol Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 30 April 2024
in Headline
0
Salah seorang oknum petani asal Desa Molangata, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut).

Salah seorang oknum petani asal Desa Molangata, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah seorang masyarakat Desa Molangata, Kecamatan Pelele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang bernama SF (26), tak bisa berkutik saat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut). SF yang merupakan seorang oknum petani itu, ditangkap atas dugaan peredaran narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki dari wilayah Buol, Sulteng, akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Senin (16/4) Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa transaksi narkoba akan dilaksanakan di Desa Tolinggula Pantai, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara.

Tim Opsnal kemudian bergegas menuju ke lokasi. Sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan lelaki yang bernama SF, sebagaimana informasi yang didapatkan sejak awal.

Related Post

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Dari tangan SF, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu sachet plastic kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu, satu buah potongan selang coco drink yang diduga berisi narkotika jenis shabu siap pakai, satu buah pipet yang sudah di modifikasi, satu buah pirex dan satu buah botol kaca yang sudah dimodifikasi.

Atas pengungkapan tersebut, SF kemudian digiring ke Polres Gorut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Usman Daeng Maroa,S.H menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap SF, di mana dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Gorontalo Utara.

“Narkoba itu berasal dari wilayah Buol, Sulteng yang dibeli dengan harga Rp 2 juta, dan akan dijual di wilayah Gorontalo Utara. Kami pun telah melekaukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Marisa ini, yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya tersebut, SF dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Yang bersangkutan pula kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorut. Selanjutnya kami masih akan melengkapi sejumlah berkas dan akan segera kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus narkobanarkobaOknum PetaniPeredaran Narkobatransaksi narkoba

Related Posts

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (15/4). (Diskominfotik DKI Jakarta)

Syafrin Liputo Resmi Wali Kota Jaksel

Thursday, 16 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Rapat Paripurna HUT Kabupaten Gorut ke-17.

Gorut Semakin Mandiri dan Dewasa

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.