logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum Honorer BPN Terancam 12 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 April 2024
in Metropolis
0
Personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat mengamankan OS (29), yang merupakan oknum pegawai honorer di BPN Kota Gorontalo, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.

Personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat mengamankan OS (29), yang merupakan oknum pegawai honorer di BPN Kota Gorontalo, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Seorang oknum pegawai honorer di BPN Kota Gorontalo, terancam hukuman 12 tahun panjara. Hal tersebut dikarenakan, oknum pegawai honorer yang bernama OS (29), tertangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada pengiriman paket mencurigakan, yang diduga adalah narkoba, pada Rabu (27/3) sekitar Pukul 15.10 Wita.

Setelah ditelusuri, ternyata benar ada sebuah paket yang berada di Gerai J&T, yang ada di Jalan Mayor Dulah, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Setelah itu, Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan, dan tak lama kemudian datang seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama OS, hendak mengambil paket yang diduga berisi narkoba.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Usai memastikan barang itu diambil oleh OS, Tim Opsnal bergerak dengan cepat untuk mengamankan OS. Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal menghadirkan dua orang saksi, untuk melihat secara langsung hasil pemeriksaan.

Dari hasil itu, ditemukan dalam paket terdapat bungkusan plastic warna hijau, dan dilapisi aluminium foil, yang di dalamnya masih di lapisi plastik bening, yang berisi narkotika golongan satu jenis tanaman (Ganja).

Atas pengungkapan tersebut, OS kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya, dibawa untuk diperiksa di laboratorium.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka OS yang merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, mengakui bahwa paket itu adalah miliknya, di mana paket yang diduga narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dengan membeli secara online di salah satu akun facebook.

“Jadi barang yang diduga narkoba jenis ganja ini, dibeli oleh tersangka OS melalui salah satu akun facebook. Nantinya, barang tersebut akan dipergunakan atau dikonsumsi secara pribadi oleh tersangka. Tersangka pula mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2009 silam,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kota Utara ini, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, berat zat yang diamankan kurang lebih 66,98 gram. Selanjutnya, terhitung sejak 3 April, OS telah resmi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami pula turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif/Mg-03)

Tags: Ganjakasus narkobaKepemilikan NarkobanarkobaOknum Honorer BPN

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
PROMO THR : Segera datangi dealer sepeda motor honda terdekat di wilayah Gorontalo untuk mendapatkan promo THR selama bulan April dari Honda. (foto : dok /daw)

Selama April, Honda Berikan Promo THR

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.