logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Dirut PDAM Bonbol Divonis 8 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 March 2024
in Headline
0
LEBARAN DI SEL : Eks Dirut PDAM Bone Bolango saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (21/3).

LEBARAN DI SEL : Eks Dirut PDAM Bone Bolango saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (21/3).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih dua bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango, Yusar Laya akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Yusar terbukti bersalah dalam perkaratindak pidana korupsi untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) Tahun Anggaran 2018-2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang agenda putusan, Kamis (21/03/2024). Putusan ini termasuk vonis pidana tertinggi dalam sejarah terdakwa Korupsi di Gorontalo.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Dalam amar putusannya Hakim Ketua Effendy Kadengkang, S.H., M.H. menguraikan, bahwa terdakwa Yusar telah terbukti dalam dakwaan primer.

Dimana, Yusar Laya terbukti menggunakan dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 7,5 Miliar.

Selain itu duit PDAM itu juga mengalir ke pihak lain, yakni saksi Hamim Pou S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango sebesar Rp580 juta.

Hal ini menurut majelis hakim, bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango.

Atas uraian tersebut, majelis hakim mengadili terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dibacakan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusar Laya SE, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 Juta,”ujar ketua majelis hakim menetapkan putusannya.

Yusar akan bertahan satu tahun lebih lama di penjara, jika pidana denda Rp 400 juta tidak dibayarnya.

Vonis hakim ini justru lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10,6 tahun.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Yusar Laya, untuk membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika terpidana tidak membayar, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”ujar majelis hakim.

Diwawancarai usai persidangan, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim nantinya akan digunakan dalam perkara lain.

Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu. Tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.

Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,”ungkap Rahmat.

Terpisah Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat.

“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,”singkat Rahma.

Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media menyebutkan, meminta tim Kejaksaan tidak menghentikan perkara korupsi PDAM itu pada dirinya saja, tapi terus mengembangkanya, apalagi kata dia, jelas dalam amar putusan majelis hakim, ada pihak lain yang terlibat.

“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou.

Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.

Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara. (roy)

Tags: Kasus KorupsiKorupsi Dana SR-MBRPDAM BonbolPengadilan TipikorSidang Agenda Putusan

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Terduga pelaku pembacokan saat menjalani pemeriksaan secara marathon di Polres Gorontalo Kota, Kamis (21/3/2024).

Warga Eks Terminal 42 Kritis Dibacok

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.