Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
PADA PPU (Peraturan Perundang-Undangan) ttg penyelesaian kerugian Negara/daerah melalui tuntutan ganti kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain, yakni PP 38 Thn 2016 ttg Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain & Permendagri 133 Thn 2018 ttg Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, telah diatur lembaga-lembaga yang akan menyelesaikan Kerugian Negara/daerah melalui tuntutan ganti kerugian Negara/daerah pada Pemda.
Dalam kedua PPU ini dikenal atasan langsung & 3 lembaga penyelesaian tuntutan ganti kerugian Negara/daerah (bukan pengembalian kerugian Negara/daerah). Ketiga lembaga dimaksud: (1). PPKD (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah) ex-officio Kepala Daerah yang sebagian tugas dilaksanakan oleh Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) ex-officio Kepala Badan/Dinas Keuangan Daerah, serta untuk verifikasi kerugian Negara/daerah pada lingkungan kerja SKPD dilakukan oleh Kepala SKPD masing-masing. (2). TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah). TPKD adalah tim yang dibentuk PPKD yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. (3). MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah). MPPKD adalah majelis yang menyampaikan pertimbangan & pendapat penyelesaian kerugian daerah.
Sejak berlakunya PP 38 Thn 2016 tgl 13 Oktober 2016, lembaga MP-TGR (Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi) tidak dikenal lagi sebagai lembaga yang menyelesaikan tuntutan ganti kerugian Negara/Daerah, sebagai penggantinya dibentuk lembaga PPKD, TPKD & MPKD.
ATASAN LANGSUNG ATAU PEJABAT PENYELENGGARA DI DAERAH
Berdasarkan informasi terjadinya indikasi kerugian daerah yang bersumber dari (a). hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; (b). Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; (c). pemeriksaan BPK; (d). laporan tertulis yang bersangkutan; (e). informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; (f). perhitungan ex officio; dan/atau (g). pelapor secara tertulis, maka atasan langsung atau pejabat penyelenggara di daerah melakukan verifikasi atas informasi terjadinya kerugian daerah. Verifikasi setiap informasi kerugian daerah dilakukan untuk memastikan indikasi kerugian daerah. Verifikasi dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang & bukti fisik uang/surat berharga/barang.
Pelaksanaan verifikasi atas informasi terjadinya kerugian daerah, dilakukan oleh: (a). Verifikasi, melibatkan pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan SKPD dilaksanakan oleh atasan langsung atau Kepala SKPD. Atasan langsung atau Kepala SKPD dapat menunjuk pegawai ASN/pejabat lain untuk melakukan tugas verifikasi; (b). Verifikasi, melibatkan pimpinan & anggota DPRD dilaksanakan oleh Sekwan; (c). Verifikasi, melibatkan kepala SKPD/SKPKD dilaksanakan oleh Sekda; (d). Verifikasi, melibatkan Sekda dilaksanakan oleh Kepala Daerah; (e). Verifikasi, melibatkan pimpinan & anggota lembaga non struktural yang dibiayai APBD, dilaksanakan oleh kepala sekretariat lembaga nonstruktural; (f). Verifikasi, melibatkan Kepala Daerah, dilakukan oleh Presiden.
Jika hasil verifikasi terdapat indikasi kerugian daerah, maka hasil verifikasi dilaporkan kepada Kepala Daerah paling lama 4 hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya kerugian daerah. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Kepala daerah memberitahukan kepada BPK paling lama 3 hari kerja setelah diterimanya laporan. Makna frasa “setelah kerugian Negara/daerah diketahui”, yaitu terhitung sejak informasi kerugian daerah dilaporkan & dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya kerugian daerah.
PPKD (PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH)
Setelah tahapan verifikasi & pelaporan dilaksanakan oleh atasan langsung & pejabat penyelenggara di daerah, langkah berikutnya, PPKD harus menyelesaikan indikasi kerugian Negara/daerah dengan melaksanakan TGR (tuntutan ganti kerugian).
Siapa-siapa saja yang dimaksud & termasuk sebagai PPKD (pejabat penyelesaian kerugian daerah) & apa saja kewenangannya?. (a). Presiden sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Daerah; (b). Gubernur sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan & anggota DPRD Provinsi, pimpinan & anggota lembaga nonstruktural, serta pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Pemda provinsi; (c). Bupati/Wali Kota sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan & anggota DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan & anggota lembaga nonstruktural, serta pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan Pemda kabupaten/kota.
Presiden & Kepala Daerah selaku PPKD dalam wewenangnya menyelesaikan kerugian daerah, bertugas & berwewenang: (a). melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah; (b). membentuk & menetapkan TPKD; (c). menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD; (d). memberitahukan indikasi kerugian daerah kepada BPK; (e). membentuk & menetapkan MPPKD; (f). menetapkan SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara); (g). menetapkan SKP2K; (h). melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah.
Tugas & wewenang PPKD dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku BUD kecuali tugas & wewenang membentuk & menetapkan MPPKD, menetapkan SKP2K, & melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah. Pelaksanaan tugas & wewenang Kepala SKPKD selaku BUD tidak berlaku apabila kerugian daerah dilakukan oleh Kepala SKPKD selaku BUD.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a angka 2 UU 23 Thn 2014 ttg Pemda, Kepala Daerah selaku PPKD dalam menyelesaikan kerugian daerah mempunyai tugas & wewenang melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah dibantu oleh Wakil Kepala Daerah dalam mengoodinasikan kegitan SKPD & menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
TPKD (TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH)
Untuk menyelesaikan kerugian Negara/daerah, PPKD atau Kepala SKPKD selaku BUD membentuk TPKD. TPKD merupakan tim yang dibentuk dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara/daerah dengan jujur, adil, transparan, & bertanggungjawab. Setelah dibentuk, TPKD melakukan pemeriksaan kerugian daerah selama 7 hari kerja.
Adapun tugas & wewenang TPKD: (a). menyusun kronologis terjadinya kerugian daerah; (b). mengumpulkan bukti pendukung terjadinya kerugian daerah. Bukti diperoleh melalui pengumpulan dokumen pendukung, dan/atau permintaan keterangan, tanggapan, klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian daerah yang ditungkan dalam hasil pemeriksaan; (c). menghitung jumlah kerugian daerah. TPKD dalam menghitung jumlah kerugian daerah dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi yakni instansi pemerintah atau swasta yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek kerugian negara/daerah; (d). menginventarisasi harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah; (e). melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
TPKD yang dibentuk terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan/Inspektorat sebagai ketua TPKD, pejabat pada SKPKD sebagai anggota, & pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. TPKD membentuk sekretariat TPKD untuk membantu pelaksanaan tugas & wewenang TPKD. Sekretariat TPKD, dilaksanakan oleh unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan dalam hal ini Inspektorat.
MPPKD (MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH)
Lembaga lainnya yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah selain TPKD adalah MPPKD. MPPKD dibentuk oleh PPKD untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah. Adapun ruang lingkup kewenangan MPPKD dalam menyelesaikan kerugian Negara/daerah, dalam hal: (a). kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain; (b). Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian kerugian daerah secara damai; atau (c). penerimaan atau keberatan pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris atas penerbitan SKP2KS.
Jumlah anggota MPPKD terdiri dari 3 orang atau 5 orang. MPPKD yang dibentuk oleh PPKD (Kepala Daerah), terdiri dari: (a). Sekda; (b). Inspektur; (c). pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. MPPKD dibentuk & ditetapkan dengan Keputusam Kepala Daerah setiap tahun. MPPKD dapat dibentuk bersifat sementara (ad-hoc) atau tetap (permanen) sesuai dengan kebutuhannya. Untuk membantu tugas MPPKD dibentuk Sekretariat MPPKD. Sekretariat MPPKD dilaksanakan oleh SKPKD.
MPPKD mempunyai tugas memeriksa & memberikan pertimbangan kepada PPKD melalui sidang. MPPKD dalam sidang penyelasaian kerugian daerah atas: (a). penyelesaian kerugian daerah karena bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain; (b). penyelesaian kerugian daerah karena pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi; (c). penyelesaian kerugian daerah karena telah diterbitkan SKP2KS.
Artkel ini, bagian keempat dalam buku Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah & Penggantian Kerugian Negara/Daerah Menghapus Pidana.(*)










Discussion about this post