logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dua IRT di Pohuwato Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 19 March 2024
in Headline
0
Dua orang IRT diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan kepemilikan obat tanpa izin.

Dua orang IRT diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan kepemilikan obat tanpa izin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, POHUWATO – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di daerah Pohuwato tak bisa berkutik, saat ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H, pada Sabtu (16/3), sekitar pukul 21.45 Wita.

Pada saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, perempuan yang bernama OL (44), warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, diduga memperjualbelikan obat tanpa izin.

Dari hasil tersebut, tim kemudian mengamankan OL dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Dari hasil penggeledahan, ditemukan obat-obatan jenis Neomethor berjumlah 1.240 butir, dan obat berjenis Vetasen sebanyak 140 butir.

Atas penemuan tersebut, OL kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya berhenti sampai di situ, pada Minggu (17/3) sekitar pukul 21.30 Wita, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan seorang IRT bernama SO (28), warga Desa Buntulia Tengah yang diduga turut memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin.

Setelah dilakukan penyelidikan, perempuan bernama SO kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan kurang lebih 462 butir Pil Koplo Y (Trihexyphenida). Atas pengungkapan itu, SO kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K mengatakan, ada kurang lebih 1.842 butir obat yang telah disita.

Diantaranya, Neomethor berjumlah 1.240 butir dan berjenis Vetasen 140 butir serta 462 butir Pil Koplo Y. Selanjutnya, untuk kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba.

“Saat ini barang bukti telah kami amankan, dan barang bukti tersebut masih akan dibawa ke BPOM Gorontalo, untuk dilakukan pengujian, guna proses lebih lanjut,” ungkap Alumnus Akpol 2004 ini.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena atas informasi yang diberikan, pihaknya dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang atau obat-obatan tanpa izin yang diedarkan di wilayah Pohuwato.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali. Kami masih akan melakukan pengujian barang bukti terlebih dahulu,” pungkasnya. (kif)

Tags: IRTkabupaten pohuwatoObat Tanpa Izinpolres pohuwatoSatuan Narkoba Polres Pohuwato

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Jenazah seorang guru yang ditemukan tergeletak di halaman Madrasah Ibtidaiyah Al Magfirah, Desa Hutadaa, Kabupaten Gorontalo, Senin (18/3). (foto : istimewa)

Guru Ditemukan Tewas di Halaman Madrasah

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.