Gorontalopost.id, KWANDANG – Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) dengan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ota No Jini terkait pengelolaan objek wisata Pantai Minanga Atinggola hampir mendekati batas waktu yang diberikan yakni 2 (dua) pekan.
Jika dirujuk sejak rapat bersama antara Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dengan Pemkab Gorut dan BUMDes Ota No Jini, Senin (26/2), maka maka waktu pembaharuan PKS harus dilakukan paling lambat tanggal 11 Maret ini atau di awal bulan Ramadan.
Revisi atau pembaharuan terhadap PKS tersebut harus dilakukan sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua Komisi III, Ariaty Polapa.
“Pembaharuan kerja sama ini harus dilakukan, karena PKS yang ditandatangani sebelumnya regulasi yang menjadi acuan sudah tidak berlaku lagi” tegasnya.
Dalam rapat evaluasi sebelumnya tersebut telah disepakati bersama kata Aryati bahwa PKS itu harus disusun kembali oleh tim koordinasi kerja sama daerah. Itu deadline-nya dua minggu.
Disisi lain, terhadap tidak adanya kontribusi ke daerah dalam dua tahun terakhir, Ariaty meminta pihak Badan Keuangan dan Dinas Pariwisata harus lebih intens menjalin komunikasi dengan pihak BUMDes.
“Terkait dengan kontribusi pihak pengelola yang selama 2 tahun tidak dilakukan, diharapkan untuk dikomunikasikan dengan baik dan semaksimal mungkin” ujar Aryati.
Untuk fasilitas yang mulai terlihat usang di lokasi wisata Pantai Minanga, itu bukanlah menjadi sebuah kendala dan tidak hisa dikelolah kata Aryati.
“Itu sebenarnya masih bisa dimaksimalkan pemanfaatannya, tergantung dari bagaimana kita mengelolanya” ungkapnya.
Dan terkait kontribusi ke daerah, mengenai bagi hasil dan retribusi, Ariaty mengaku, ternyata pihak BUMDes agak keliru memahami bahwa 20 : 80 itu termasuk karcis masuk (retribusi).
“Padahal kan karcis masuk itu utuh masuknya ke daerah,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post