logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Asas & Konsistensi Penyelesaian & Penggantian Kerugian Negara/Daerah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 27 February 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

 

Saat ini Pemda-Pemda (Inspektorat Daerah) & BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menyelesaikan & mengganti kerugian Negara/Daerah telah dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan (PPU) yang komplit, mulai dari UU, PP, Peraturan BPK, Permendagri hingga Perkada masing-masing daerah Provinsi, Kabupaten & Kota. PPU mengenai penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah telah mengatur prosedur, kewenangan, hingga lembaga penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah.

8 tahun lalu baru terbit PP 38 Thn 2016 tgl 12 Oktober 2016 ttg Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. PP ini sangat dinantikan oleh Pemda-Pemda maupun BPK. Dalam kurung waktu 12 thn, PP ini baru terbit, padahal PP ini sebagai amanat UU 1 Thn 2004 tgl 14 Januari 2004 ttg Perbendaharaan Negara jo. UU 17 Thn 2003 tgl 5 April 2003 ttg Keuangan Negara.

Related Post

Batas-Batas Pengobatan

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah bukanlah sebuah “dongeng”, bukan pula sebagai “komedian”, tak bisa dilaksanakan secara “asal-asalan”, sebab penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah jika dilakukan “asal-asalan” berakibat cacat hukum hingga batal hukum atas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah yang dilakukan, sehingga merugikan pihak-pihak (terperiksa/tertuntut) yang mengganti kerugian Negara/Daerah bergeser menjadi mengembalikan kerugian Negara/Daerah.

Penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah diatur dalam asas-asas: (a). UU 17 Thn 2003 ttg Keuangan Negara; (b). UU 1 Thn 2004 ttg Perbendaharaan Negara; (c). UU 15 Thn 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara; (d). PP 38 Thn 2016 ttg Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; (e). Peraturan BPK 3 Thn 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara; (f). Perkada ttg Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

ASAS-ASAS PENYELESAIAN & PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Jika dirunut asas-asas yang menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan & mengganti kerugian Negara/Daerah diawali dengan pengaturan dalam UU 17 Thn 2003 ttg Keuangan Negara. Menurut UU 17 Thn 2003, pengaturan atas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah diatur dalam Pasal 35 Bab IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif & Ganti Rugi. Pada pasal ini diterangkan: (1). Setiap pejabat negara & pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. (2). Setiap orang yang diberi tugas menerma, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK. (3). Setiap bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. (4). Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur didalam UU mengenai perbendaharaan negara.

Dalam ketentuan ini terdapat beberapa esensi, yakni: (a). Hanya dikenal penggantian kerugian keuangan Negara/Daerah atas perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum atau lalai, bukan pengembalian kerugian Negara/Daerah; (b). Yang disasar dengan penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah adalah pejabat negara & pegawai negeri bukan bendahara serta bendahara; (c). Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur didalam UU mengenai perbendaharaan negara.

Atas “delegasi” Pasal 35 ayat (4) UU 17 Thn 2003, diaturlah penyelesaian kerugian Negara/Daerah sebagaimana yang diatur dalam Bab XI Pasal 59-67 UU 1 Thn 2004 ttg Perbendaharaan Negara. Namun demikian, pembuat UU (DPR & Pemerintah) tak mengatur secara paripurna soal penyelesaian kerugian Negara/Daerah, lebih lanjut “mendelegasikan” kembali melalui PPU lainnya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 62 UU 1 Thn 2004, pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK & ketentuan lebih lanjut ttg pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam UU mengenai pemeriksaan pengelolaan & tanggungjawab keuangan negara.

Dari ketentuan ini diaturlah pengenaan ganti kerugian Negara oleh bendahara sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU 15 Thn 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggungjawab Keuangan Negara. Namun demikian pengaturan atas pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara tidak tuntas, kembali pembuat UU “mendelegasikan” tata cara penyelesaiaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur melalui Peraturan BPK. Hal ini diterangkan dalam Pasal 22 ayat (4) UU 15 Thn 2004, tata cara penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Sesuai ketentuan ini terbitlah Peraturan BPK 3 Thn 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara.

Lain daripada itu, dalam Pasal 63 UU 1 Thn 2004 diterangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota & tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan PP. Dari amanat Pasal 63 UU 1 Thn 2004 ini terbitlah PP 38 Thn 2016 tgl 12 Oktober 2016 ttg Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Berdasarkan Pasal 63 UU 1 Thn 2004 yang ditetapkan pada tgl 14 Januari 2004, maka tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan PP baru diterbitkan pada tgl 12 Oktober 2016, sekitar 12 thn PP ini dinantikan oleh Pemda-Pemda, Kementerian/Lembaga & PK. Dalam penantian & untuk mengisi kekosongan hukum, Pemda-Pemda & Kementerian/Lembaga membentuk PPU sesuai kewenangannya masing-masing. Pemda-Pemda membentuk tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara melalui Perda atau Perkada hingga daerah-daerah menggunakan Permendagri 5 Thn 1997 ttg Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah jo. Inmendagri 21 Thn 1997 ttg Petunjuk Pelaksanaan Permendagri 5 Thn 1997 ttg Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah.

Tak berhenti pada terbitnya PP 38 Thn 2016. Menurut Pasal 54 ayat (2) PP 38 Thn 2016, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah diatur dengan Permendagri. Kemudian terbitlah Permendagri 133 Thn 2018 ttg Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

KONSISTENSI PENGGUNAAN ASAS PENYELESAIAN & PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Dalam PPU yang sudah diterangkan diatas, maka asas-asas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah menganut 2 kecabangan penggunaan, yakni asas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah oleh bendahara & asas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain.

Untuk asas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah oleh bendahara berpedoman pada UU 17 Thn 2003, UU 1 Thn 2004, UU 15 Thn 2004 & Peraturan BPK 3 Thn 2007. Sedangkan asas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain berpedoman pada UU 17 Thn 2003, UU 1 Thn 2004, UU 15 Thn 2004, PP 38 Thn 2016, Permendagri 133 Thn 2018 & Perkada Provinsi, Kabupaten/Kota.

Inspektorat Daerah & BPK dalam penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah harus konsisten dengan asas-asas penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah, jangan mencampuradukan PPU dalam kecabangan penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah. Peraturan BPK 3 Thn 2007 hanya digunakan untuk penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah oleh bendahara, tak boleh Pemda & BPK menggunakannya untuk penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain. Begitu pula sebaliknya, PP 38 Thn 2016, Permendagri 133 Thn 2018 & Perkada Provinsi, Kabupaten/Kota jangan digunakan untuk penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah untuk bendahara.

Misalnya, penerapan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) oleh pemeriksa BPK maupun Inspektorat Daerah yang serta merta diterapkan kala ditemukan kerugian Negara/Daerah pada Bendahara & serta merta dilakukan penggantian kerugian Negara/Daerah, hal seperti ini dimungkinkan dalam Peraturan BPK 3 Thn 2007.

Namun, dalam hal penyelesaian & penggantian kerugian Negara/Daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain, penerapan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) oleh pemeriksa BPK maupun Inspektorat yang serta merta diterapkan kala ditemukan kerugian Negara/Daerah & serta merta dilakukan penggantian kerugian Negara/Daerah, maka Peraturan BPK 3 Thn 2007 tidak berlaku, yang digunakan adalah PP 38 Thn 2016, Permendagri 133 Thn 2018 & Perkada Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun tahapan, prosedur, kewenangan & lembaga yang menyelesaikan penggantian kerugian Negara/Daerah ole pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain menunggu hasil pemeriksaan & keputusan TPKN/D (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah) & PPKN/D (Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), bukan MPPKN/D (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah) bukan pula hasil temuan/rekomendasi tim pemeriksa BPK maupun Inspektorat Daerah, sebab temuan/rekomendasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK maupun Inspektorat Daerah hanyalah informasi belaka terjadinya kerugian Negara/Daerah, bukan  dasar penggantian kerugian Negara/Daerah.

Artkel ini bagian kesatu dalam buku Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah & Penggantian Kerugian Negara/Daerah Menghapus Pidana.(*)

Tags: persepsitulisan persepsiTulisan Yusranyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pendalaman tugas pimpinan dan anggota Deprov di Hotel Milenium Jakarta, kemarin (26/2). (Humas)

Tingkatkan Kapasitas, Aleg Deprov Ikut Bimtek

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.