PEMILU, Empat TPS di Bonbol Coblos Ulang

Gorontalopost.id, BONBOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses coblos ulang yang direncanakan digelar, Kamis (22/2) besok itu harus dilakukan lantaran terdapat kejadian khusus yang mengharuskan pemungutan suara kembali.

Ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu, mengatakan, keempat TPS yang kesemuanya itu berada di Kecamatan Kabila ialah TPS 8 Padengo, TPS 6 dan TPS 8 di Pauwo serta TPS 2 Poowo Barat.

KPU kata dia, telah menerima usulan yang disampaikan KPPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pengawas pemilu dan kemudian dituangkan dalam saran perbaikan yang sudah diserahkan pada KPPS.

Terkait mekanisme pelaksanaan PSU nanti menurut Sutenty masih sama berdasarkan regulasi yang mengatur baik di PKPU 25 maupun KPT 66.

Dimana sifatnya Mutatis Mutandis dengan pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara normal.

” Untuk pelaksanaannya kita sudah tetapkan dirapat pleno itu dilakukan pada hari Kamis 22 Februari. Dan karena sifatnya Mutatis Mutandis maka pemberlakuan waktunya mulai dari pukul 07:00- 13:00 Wita, ” ujarnya

Meski melakukan PSU, pihaknya bersyukur di Bonbol tidak semua jenis pemilihan yang dilakukan PSU. Pasalnya bervariatif pada keempat TPS.

” Misalnya di TPS 8 Padengo serta TPS 6 dan TPS 8 Pauwo sama-sama hanya PSU terhadap jenis pemilihan Presiden dan wakil presiden. Sedangkan di TPS 2 Poowo Barat mereka akan PSU untuk tiga jenis pemilihan yaitu Presiden dan wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Kalau untuk Kabupaten dan Provinsi tidak ada, ” jelasnya

KPU pastikan pelaksanaan PSU akan berjalan lancar. Sebab terkait persiapannya ia pastikan jumlah logistik surat suara yang akan dipakai sudah disiapkan untuk per jenis pemilihan ada seribu surat suara.

Begitu juga halnya untuk pembangunan TPS sudah disiapkan dan tidak ada kendala serta tanpa bermasalah sehingga tinggal lakukan pendistribusian logistik.

Sebelumnya empat TPS berpotensi PSU sudah terindikasi lantaran adanya dugaan beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). (csr)

Comment