logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Sakit Hati Jadi Pemicu Penikaman di Andalas

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 February 2024
in Metropolis
0
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan penikaman yang terjadi di eks Terminal Andalas beberapa waktu lalu. (F. Suci Amanah Putri Ligatu/ Magang Gorontalo Post)

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K saat memberikan keterangan pers terkait dengan kasus dugaan penikaman yang terjadi di eks Terminal Andalas beberapa waktu lalu. (F. Suci Amanah Putri Ligatu/ Magang Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh personel Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, kini diketahui bahwa pemicu kasus dugaan penikaman yang terjadi di eks Terminal Andalas, Kota Gorontalo pada 11 Februari sekitar pukul 02.30 Wita lalu, dikarenakan sakit hati.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, kini telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tiga tersangka tersebut yakni AP (22), RAS (21) dan RA (26). Motif ketiga tersangka ini melakukan penikaman terhadap korban RM yakni dikarenakan, korban RM beserta temannya yang bernama Pipul, sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap paman tersangka RA.

“Sebelum kejadian itu, saat korban RM lewat berboncengan dengan rekannya Pipul, tiba-tiba saksi IA menghentikan sepeda motor dan bertanya ‘apa yang ngoni beken beken ini, kenapa ngoni pukul depe om’.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Namun korban dan temannya mengatakan, mereka tidak memukul. Selanjutnya terlibat adu mulut dan RA langsung menyerang Pipul dan mengena di bagian lengan.

Kemudian, saat korban lari, ketiga pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Alumnus Akpol 2000 ini.

Ditambahkan pula, tersangka RA melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan mengenai bagian lengan korban.

Sedangkan tersangka AP, melakukan penganiayaan dibagian perut dan setelah korban terjatuh, tersangka RAS melakukan penganiayaan pada bagian kepala.

“Dalam melakukan aksinya tersebut, para pelaku sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).

Atas perbuatan mereka pula, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Boalemo dan Kapolres Gorontalo ini. (Mg-03)

Tags: andalasKasus PenikamanKota GorontaloPemicu PenikamanPolresta Gorontalo KotaSatuan Reskrimterminal andalas

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, didampingi Kanit Tipidter dan Kapolsek KPG, saat memberikan penyampaian tentang pengungkapan rokok illegal beberapa waktu lalu. (F. Suci Amanah Putri Ligatu/ Magang Gorontalo Post)

Polisi Bakal Limpahkan Kasus Rokok Illegal

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.