Gorontalopost.id, GORONTALO – Patungan untuk membeli barang yang diduga narkoba jenis shabu, dua lelaki di Kota Gorontalo, tak berkutik ketika dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Selasa (30/1).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada dua orang lelaki yang diduga memiliki narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit, Ipda Lexi F. Kau,S.H melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan dua lelaki yang bernama DTPO (27), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah dan BP (39), warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, yang memiliki gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya pun langsung diamankan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu, yang terbungkus dengan lakban hitam dan disembunyikan di pembungkus rokok.
Dari hasil tersebut, keduanya pun langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut adalah milik mereka.
Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu dari seorang lelaki, yang saat ini sementara dalam pengejaran Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi dua lelaki ini pingin coba-coba menggunakan narkoba. Keduanya kemudian patungan, masing-masing Rp 250 ribu. Setelah cukup uang mereka menjadi Rp 500 ribu, kemudian mereka memesan barang kepada seorang lelaki. Lelaki tersebut kini sementara dalam pengejaran anggota,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2024. Tak hanya itu saja, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua plastic kip yang diduga narkoba jenis shabu dan dua unit handphone.
Tak hanya itu saja, setelah dilakukan pemeriksaan urine, keduanya negative. Sedangkan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu, setelah ditimbang beratnya kurang lebih 0,053,36 gram.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait dengan perkara ini.
Apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi sehingga dapat terungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post