Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Keuangan Daerah
Kini, TPP sudah bukan kebijakan pilihan, tapi kebijakan wajib dalam belanja Negara maupun belanja daerah. TPP sudah menjadi hak ASN & anggarannya bersumber dari APBN TKD (Transfer Ke Daerah) DAU (Dana Alokasi Umum) & DBH (Dana bagi Hasil). Menurut Pasal 21 UU ASN, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan & pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial dengan komponen: (a). penghasilan; (b). penghargaan yang bersifat motivasi; (c). tunjangan & fasilitas; (d). jaminan sosial; (e). lingkungan kerja; (f). pengembangan diri; (g). bantuan hukum. Dari 7 hak ASN, maka TPP adalah bagian dari hak ASN dengan komponen penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial.
Namun, TPP dalam penganggarannya maupun dalam pembayarannya hanyalah pilihan. Pilihan untuk bisa atau tidak dianggarkan dalam APBD. Pilihan untuk dapat dibayarkan atau tidak. Padahal dukungan penganggaran & pembayaran TPP sudah diatur dalam berbagai regulasi seperti: UU 1 Thn 2022 ttg Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat & Pemerintah Daerah, PP 12 Thn 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Thn 2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri ttg Pedoman Penyusunan APBD yang setiap tahun diterbitkan oleh Kemendagri.
Begitu pula soal regulasi pendukung TPP, terdapat beberapa ketentuan turunan masih belum sempurna. Terdapat berbagai “lubang” yang tambal sulam dengan berbagai peraturan kebijakan oleh Kemendagri & Kemenkeu. Belum lagi, KemenpanRB sering mengeluarkan peraturan kebijakan tak komprehensif yang sering menggangu penganggaran & pembayaran TPP. Pokoknya soal TPP, dalam teknis pengaturannya masih menjadi bagian dari “ego” 3 Kementerian yakni, Kemenkeu, Kemendagri & KemenpanRB.
Pengaturan TPP semakin ribet bagi daerah, akibat belum adanya keseriusan dari Kemenkeu merumuskan & menerbitkan kebijakan yang diamanatkan PP 19 Thn 2019, yakni PP sebagai formula atau pedoman bagi daerah untuk membuat Perkada ttg Pemberian TPP. Lain daripada itu, ASN harus menunggu dalam penantian pembayaran awal TPP bulan Januari. Sekitar 500an Pemda-Pemda (Provinsi, Kabupaten & Kota) harus antrian menunggu persetujuan Kemendagri atas usulan pemberian TPP.
Selain itu, terdapat formula dalam TPP yakni sanksi administratif dalam pemberian TPP yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang harus dikawal oleh BPK & Inspektorat Daerah.
FORMULA TPP
TPP sebagai hak ASN sebagai kompensasi atas penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial. maka salah satu kebijakan dari Pemerintah Pusat kepada pegawai ASN daerah adalah pemberian TPP. Menurut PP 12 Thn 2019 jo Permendagri 77 Thn 2020, TPP diberikan dengan syarat: (a). memperhatikan kemampuan keuangan daerah; (b). memperoleh persetujuan DPRD; (c). ditetapkan dengan Perkada berpedoman pada PP & jika PP belum terbit, pemberian TPP setelah mendapat persetujuan Mendagri & memperoleh pertimbangan Menkeu. Dari 3 syarat ini, maka syarat memperoleh persetujuan DPRD sudah terjelaskan dalam PP 12 Thn 2019, yakni persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA/PPAS dalam bentuk Keputusan DPRD ttg Persetujuan DPRD atas Pemberiaan TPP perTA. Sedangkan syarat kemampuan keuangan daerah belum terjelaskan. Apakah kemampuan keuangan daerah harus sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, atau sangat tinggi.
Untuk syarat ditetapkan dengan Perkada berpedoman PP & jika PP belum terbit pemberian TPP setelah mendapat persetujuan Mendagri sudah terjelaskan dalam beberapa kebijakan Kemendagri. Untuk TA 2024 sesuai Permendagri 15 Thn 2023 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2024, Pemda tak perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN kepada Mendagri jika: (a). tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2023; (b). terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan jumlah ASN.
TPP adalah hak ASN selain sudah diatur dalam UU ASN, PP 12 Thn 2019 & jika telah disetujui DPRD dengan Keputusan DPRD & dianggarkan dalam Perda APBD/APBD Perubahan, maka TPP telah menjadi hak ASN. Sehingga tak ada lagi narasi memarginalkan TPP bukan hak ASN. Tak ada lagi argumentasi TPP dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, sebab syarat kemampuan keuangan daerah sebagai syarat penganggaran TPP bukan pada saat pembayaran TPP.
TPP DALAM FORMULA UU 1 THN 2022
Selain itu formula TPP ditemui dalam UU 1 Thn 2022. Pada Pasal 146 ayat (1) diterangkan, “daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Transfer Ke Daerah) seperti DAU & DBH maksimal 30% dari total APBD”. Kemudian dalam penjelasan Pasal diterangkan, “belanja pegawai daerah termasuk didalamnnya ASN, Kepala Daerah & anggota DPRD”. Pada Permendagri Pedoman Penyusunan APBD yang setiap tahun diterbitkan Kemendagri, dinyatakan, “belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan & anggota DPRD, serta pegawai ASN. Kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, TPP, jaminan kesehatan & keselamatan kerja & kematian serta belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah & wakil kepala daerah serta pimpinan & anggota DPRD.
Jadi dalam formula TPP sebagaimana yang diatur dalam UU 1 Thn 2022, maka sumber dana atau anggaran untuk membayar TPP bersumber dari APBN dari TKD (DAU & DBH) dari Pemerintah Pusat yang ditransfer ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) masing-masing daerah, daerah tinggal membayarnya. Tak ada alasan apapun bagi daerah-daerah tak membayar TPP ASN, apalagi tak menganggarkannya dalam APBD.
TPP DALAM THR & GAJI 13
Menurut PP 12 Thn 2019, TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Sudah beberapa tahun terakhir ini ASN selain beroleh & dberikan TPP bulanan berdasarkan kinerja, Pemerintah Pusat pun memberikan TPP dalam THR & Gaji13 kepada ASN. Terakhir dalam PP 15 Thn 2023 ttg Pemberian THR & Gaji 13 Thn 2023, ASN selain diberikan THR & Gaji 13 diberikan pula TPP paling banyak 50%. Pada Pasal 6 ayat (2) dinyatakan, THR & Gaji 13 terdiri dari komponen Gaji (gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan & jabatan/umum) & TPP 50% dari TPP yang diterima.
Pemberian TPP 50% dalam THR & Gaji 13 didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya. Dijelaskan dalam PP 12 Thn 2019, pemberian TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (PPU), maka yang dimaksud dengan PPU yang mengamanatkan pemberian TPP 50% dalam THR & Gaji 13 adalah PP 15 Thn 2023.
Sesuai Pasal 11 & 12 PP 15 Thn 2023, pembayaran atas THR & TPP 50% dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya, & pembayaran Gaji 13 & TPP 50% dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023, dengan pemaknaan negatif daerah yang belum membayar TPP dalam THR & Gaji 13 berkesempatan dibayarkan hingga Desember 2023.
SANKSI DALAM TPP
Rumusan formula TPP menyebar kedalam berbagai pengaturan berupa UU, PP, Permen hingga naskah dinas. Begitu pula sanksi dalam pemberian TPP diatur dalam Permendagri ttg Pedoman Penyusunan APBD. Dalam Permendagri telah diatur pemberian sanksi dalam pemberian TPP, berupa sanksi admnistratif yakni penundaan pembayaran TPP jika ASN penerima TPP tidak patuh dalam: (a). pelaporan LHKPN; (b). menguasai atau memanfaatkan aset milik/dikuasai Pemda secara tidak sah; (c). belum menyelesaikan TGR (kerugian negara/daerah) berdasarkan hasil audit & rekomendasi BPK atau Inspektorat/APIP. Selain itu, jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan atau melampaui persetujuan Mendagri, maka Menkeu melakukan penundaan dan/atau pemotongan DTU (Dana Transfer Umum) atas usulan Mendagri.
Lain daripada itu, terdapat beberapa kebijakan yang menjadi rekomendasi KPK dalam pemberian TPP, yakni: (a) merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD, berupa uang lembur dan/atau kompensasi lain yang diatur dalam regulai yang diterima pegawai ASN pada TA sebelumnya; (b). Alokasi anggaran TPP bagi Inspektur lebih kecil dari Sekda & lebih besar dari Kepala SKPD lainnya. (c). menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi Kementerian terkait sesuai regulasi mengenai evaluasi jabatan PNS; (d). mengintegrasikan pembayaran insentif & honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP ASN; (e). memprioritaskan pemberian TPP kepada Jafung dan/atau ASN di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) mengacu kepada hasil evaluasi jabatan.
PENUTUP
Kebijakan TPP adalah kebijakan nasional yang dirumuskan dalam beragam & menyebar kedalam berbagai PPU & naskah dinas. Keragaman & penyebaran atas regulasi & naskah dinas yang berisi formula & sanksi membuat bingung Pemda-Pemda dalam penerapannya, sehingga percepatan penetapan PP ttg Pemberian TPP sebagai pedoman penetapan Perkada ttg Pemberian TPP sudah menjadi keharusan & mendesak. Rentang waktu 5 thn Pemda-Pemda menunggu akan terbitnya PP yang dijanjikan oleh PP 12 Thn 2019 adalah waktu yang tak singkat. Menunggu penantian dalam ketidakpastian bukanlah pilihan.(*)
Comment