logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polres Pohuwato Kembali Ringkus Empat Masyarakat

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 22 January 2024
in Headline
0
Diduga terlibat peredaran narkoba, empat orang masyarakat beserta sejumlah barang bukti, diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Diduga terlibat peredaran narkoba, empat orang masyarakat beserta sejumlah barang bukti, diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Belum sampai sebulan, satu per satu kasus dugaan peredaran narkoba diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Kali ini, ada empat lagi masyarakat yang berhasil diringkus di wilayah Pohuwato.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/1).

Awalnya, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang membawa dan menjual barang yang diduga narkotika jenis shabu, di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Related Post

Pemprov Hormati Proses Hukum

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personel langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 11.30 Wita, anggota berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas serta kendaraan yang dikendarai oleh terduga pelaku.

Satu jam kemudian, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota, berhasil mencegat sebuah sepeda motor jenis Honda Beat, yang dikendarai oleh lelaki yang belakangan diketahui bernama F (31) alias Ebi, warga Desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, yang bekerja sebagai petani.

Ebi diberhentikan tepat di jalan raya Desa Taluduyunu, Kecamatan Marisa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan aparat desa setempat, ditemukan satu sachet plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, terbungkus menggunakan uang Rp 5 ribu, yang pada saat itu sempat dilempar oleh Ebi.

Ketika diinterogasi, Ebi mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya.

Tak hanya itu saja, Ebi pula mengaku bahwa sebelumnya telah menjual satu sachet yang diduga narkotika jenis shabu, dengan harga Rp 500 ribu kepada lelaki bernama MD (27) alias Moh, warga Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang bekerja sebagai nelayan dan JA (36) alias Jef, warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang bekerja sebagai petani.

Mendapatkan informasi itu, Iptu Renly bersama personel langsung bergegas mencari keberadaan MD dan JA. Tak lama kemudian, keduanya berhasil diringkus di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.

Keduanya pun kemudian diinterogasi, dan dari penyampaian keduanya, satu sachet yang diduga narkoba jenis shabu yang dibeli dari lelaki Ebi, telah habis dikonsumsi secara bersama-sama.

Keduanya mengkonsumsi barang haram tersebut di salah satu rumah kebun yang ada di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Kasat Narkoba beserta anggota kemudian menuju ke rumah kebun sebagaimana yang disampaikan oleh MD dan JF.

Saat tiba di lokasi, tim dibuat terkejut, karena di dalam rumah kebun itu ada seorang lelaki yang sedang asyik mengkonsumsi barang yang diduga narkoba jenis shabu.

Tim kemudian langsung mengamankan lelaki yang diketahui bernama ES (27) alias Eka, warga Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Dari tangan Eka, ditemukan satu sachet plastik yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang diakui adalah miliknya.

Anggota pun turut mengamankan barang bukti berupa satu buah bong siap pakai dan satu buah kaca pirex.

Atas pengungkapan itu, keempat masyarakat tersebut langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dikatakannya, setelah dilakukan tes urine terhadap lelaki F alias Ebi, hasilnya negative. Sedangkan tiga orang lainnya yakni MD, JA dan ES, hasil tes urine positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

“Saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Untuk keempat masyarakat, saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.

Diantaranya, satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu, satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu buah bong siap pakai, satu buah kaca pirex dan dua buah tas pinggang.

Barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu itu pula saat ini masih akan diperiksa di BPOM Gorontalo. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H turut menambahkan, terkait dengan pengungkapan pada 10 Januari lalu, pihaknya telah resmi menetapkan tersangka terhadap empat orang masyarakat.

Keempatnya yakni, MM (43) alias Mar, warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), AD (30) alias Arlan, MA (30) alias Milton dan FO (31) alias Otong. Ketiga masyarakat tersebut merupakan warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Selanjutnya, kami masih melengkapi berkas dan akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk ditinjau kembali. Apabila ada kekurangan, nanti akan kami lengkapi,” pungkas mantan Kapolsek Popayato Barat ini.

Ditambahkan pula, hingga 19 Januari ini, sudah ada 10 orang yang telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato, terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya selama ini, khususnya dalam memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato dapat diberantas,” pungkasnya.(kif)

Tags: berita narkobakasus narkobaPeredaran Narkobapolres pohuwato

Related Posts

Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
WASPADA BENCANA : Kondisi salah satu rumah warga terdampak hantaman angin puting beliung, di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Bone Bolango, Sabtu (20/1) petang. (Foto istimewa)

Dua Rumah Dihantam Puting Beliung

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.