logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lima Mahasiswa IAIN Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 January 2024
in Metropolis
0
Para tersangka yang merupakan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo resmi ditahan Polres Bone Bolango, Kamis (19/1/24). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Para tersangka yang merupakan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo resmi ditahan Polres Bone Bolango, Kamis (19/1/24). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses penyidikan selama lebih dari dua bulan, Kasus kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango terus mengalami peningkatan
signifikan.

Kemarin, (18/1/24), Polres Bone Bolango menahan lima mahasiswa atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hasan Saputra Marjono harus kehilangan nyawa.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, lima tersangka yang ditahan tersebut yakni AS, SN, MH, MP dan WP. Kelima tersangka ini merupakan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang bertindak sebagai panitia kegiatan.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, setelah menahan lima tersangka, tidak menutupkemungkinan akan bertambah tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan nanti.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

“Kemungkinan besar pasti akan ada (tersangka dari pihak kampus).

Tapi untuk saat ini, apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga sudah kami tindaklanjuti,” kata AKBP Muhammad Alli saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/1).

Lebih kanjut perwira dua melati di pundaknya ini menambahkan, bahwa lima tersangka ini dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Dijelaskan Kapolres, diantara mereka ada yang bertindak sebagai ketua panitia, korlap dan penanggung jawab bidang kesehatan.

Berkas perkara ungkap Kapolres segera diajukan ke Kejaksaan untuk menunggu lebih lanjut apakah sudah P21 atau pun masih P19.

“Kelima pelaku dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1.

Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Bunyi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Sementara itu Aprian Syahputra saudara korban HS berharap agar pihak kepolisian bisa menyeriusi penanganan kasus ini dan menekankan agar pihak polisi bisa memastikan ada unsur tersangka dari pihak kampus.

Korban HS meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Ahad (1/10/2023).

Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diketahui kampus dan secara resmi disetujui kampus, sehingga kelalaian ini merupakan kelalaian kampus secara kelembagaan. Lima orang tersangka dari unsur mahasiswa tidak cukup,”ungkapnya. (roy)

Tags: IAINIAIN Sultan Amai GorontaloLima Mahasiswapolres bone bolango

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Politisi PPP Jadi Hakim MK

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.