logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DLHK Gorontalo Pastikan Perizinan PT BJA Telah Sesuai Ketentuan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 January 2024
in Headline
0
Rombongan DLHK Provinsi Gorontalo dan pimpinan PT BJP saat diskusi bersama di Pohuwato.

Rombongan DLHK Provinsi Gorontalo dan pimpinan PT BJP saat diskusi bersama di Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan perizinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap, sesuai prosedur dan memiliki aspek Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Surat Keputusan (SK) PBPHH yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai peraturan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, Nasruddin mengatakan secara regulasi izin PT BJA sudah dibenarkan, sudah lengkap dari sisi perizinan dan lingkungan.

Adapun yang bertanggung jawab kepada aspek lingkungan adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan.

Related Post

Pemprov Hormati Proses Hukum

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

“PT BJA sudah memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan tersebut,” kata Nasruddin.

Pendekatan terpadu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pada Pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa ”pendekatan studi terpadu dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari 1 (satu) Kementerian, lembaga pemerintah non Kementerian, satuan kerja, pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.”

“PT IGL dan BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato, kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah klir dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara IGL, BTL dan BJA,” kata Nasaruddin saat melakukan kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/1/2024).

Nasaruddin juga menambahkan, sebagai penanggungjawab pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dari tahap pra konstruksi sampai operasional, PT IGL dan PT BTL sudah menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL ke DLHK Pohuwato dan Provinsi Gorontalo secara berkala.

“Jadi dipastikan dari sisi aturan sudah taat untuk aspek lingkungan, amdalnya dijalankan dengan baik. Dari sisi perizinan sudah clear. Ada 3 industri yang akan dibangun di IGL dan 3 di BTL, saat ini baru 1 unit dilokasi BTL,” jelas Nasaruddin.

Di tempat yang sama, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, Khaerudin menjelaskan dari segi perizinan lingkungan, PT BJA sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Semula lokasi ini adalah kawasan hutan kemudian pada tahun 2011 dilakukan pelepasan kawasan hutan menjadi Area Pengggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kelapa sawit.

Setelahnya, terjadi perubahan peruntukan yaitu menjadi perkebunan gamal kaliandra sebagai bahan pembuatan woodpellet. Sejak menjadi HGU, lahan tersebut bukan lagi sebagai kawasan hutan.

“Dari segi perizinan sudah sesuai prosedur sejak tahun 2011 sampai sekarang,” jelas Khaerudin.

PT BJA, lanjut dia, merupakan industri pengelolaan hasil hutan.

Di SK PBPHH pabriknya ada 6 dengan kapasitas produksi woodpelet hingga 900 ribu ton. Saat ini baru satu pabrik yang beroperasi di PT BTL.

Sementara itu, Kepala Dinas dan Lingkungan Hidup Pohuwato Sumitro Monoarfa menyatakan, sejumlah berita yang beredar beberapa hari ini terkait perizinan PT BJA tidak benar dan sumber informasinya tidak lengkap.

“Kami jelaskan bahwa semua persyaratan dokumen perizinan PT BJA sudah dipenuhi. Perusahaan dapat mengikuti tahapan-tahapan itu. Secara struktural dokumen-dokumen sudah terpenuhi,” tandsanya.(adv)

Tags: AdvetorialAMDALAnalisa Dampak LingkunganBJADinas Lingkungan Hidup dan KehutananDLHK Provinsi GorontaloPT Biomasa Jaya Abadi

Related Posts

Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Suharsi Igirisa

Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal, Wakil Bupati Pohuwato Apresiasi PT BJA

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.