KPID Gorontalo Gandeng Bawaslu Pohuwato Awasi Tayangan Iklan Kampanye

gorontalopost.id – Kampanye rapat umum termasuk kampanye melalui media, akan dimulai Ahad (21/1). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, untuk bersama-sama melakukan pengawasan iklan kampanye. Pengawasan iklan kampanye penting dilakukan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. “Jadi sebelum iklan kampanye bole ditayangkan di media atau lembaga penyiaran, kami melakukan koordinasi dengan Bawaslu termasuk Bawaslu Pohuwato.

Ini penting, karena nantinya dalam pengawasan, Bawaslu tangani apa, dan KPID itu urusanya apa,”terang Ketua KPID Provinsi Gorontalo, saat melakukan pertemuan di kantor Bawaslu Pohuwato, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (18/1). Dalam pertemuan itu, Ketua KPID Gorontalo yang turut didampingi anggota KPID, Jitro Paputungan, Johan Badawi, dan Sudirman Mile, diterima langsung anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar S.Hut.

Ketua KPID Safrin Saifi mengatakan, dalam pengawasan iklan kampanye di media masa termasuk lembaga penyiaran, telah terbangun kesepahaman antar lembaga, yakni KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. Yakni Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024.

Lanjut Safrin, KPID akan mengawasi penayangan iklan kampanye di lambaga penyiaran, seperti televisi dan radio. Selama masa kampanye rapat umum, kata Safrin, tayang iklan harus sesuai dengan ketentuan peraturan tentang kepemiluan dan mematahui Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS ). “Kami KPID, tentunya tindak menangani pelanggaran Pemilu, misalnya ada iklan caleg atau peserta pemilu yang melanggar, itu pasti ditangani Bawaslu atau KPU, yang menjadi urusan KPID adalah lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye itu.

Makanya, koordinasi bersama Bawaslu penting kita bangun,”terangnya. Sehingganya, lanjut Safrin, KPID menggandeng Bawaslu untuk bersama-sama mengawasi iklan kampanye Pemilu. “Apalagi Bawaslu punya struktur sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Temuan-temuan terkait dengan iklan kampanye kami harapkan bisa dikoordinasikan dengan KPID,”paparnya. Safrin kepada Bawaslu juga mengatakan, pihaknya juga telah meminta semua lembaga penyiaran untuk turut menyukseskan Pemilu 2024. (gpid-1)

Comment