Gorontalopost.id, GORONTALO – Belum sampai sebulan, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada yang membawa narkoba dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan akan melintas di wilayah Pohuwato.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H yang memimpin langsung operasi bersama personel, Rabu (10/1) sekitar pukul 22.30 Wita, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diduga sebuah mobil jenis Daihatsu Ayla berwarna putih akan melintas di Kecamatan Marisa.
Personel Satuan Narkoba kemudian melakukan pengintaian, dan sekitar Pukul 23.08 Wita, mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor Polisi DB 1570 BG akhirnya melintas.
Awalnya, Kasat Narkoba Iptu Renly dan personel mencoba menghentikan mobil tersebut di simpang empat SPBU Marisa.
Hanya saja mobil tersebut melarikan diri. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Usai dihentikan, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato kemudian melakukan penggeledahan dan dimenemukan satu sachet plastik klip berukuran sedang, yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di karpet bawah jok atau tempat duduk penumpang bagian depan.
Tak hanya itu saja, ditemukan pula dua sachet plastik klip berukuran sedang bekas Narkotika jenis Shabu, satu sachet plastik klip berukuran kecil bekas Narkotika jenis Shabu, serta dua sachet plastik klip kosong berukuran sedang yang ditemukan di dalam tas pinggang milik, lelaki bernama MM (43) alias Mar.
“Ada empat orang yang berhasil diamankan oleh personel kami. Keempatnya yakni MM (43) alias Mar, warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), AD (30) alias Arlan, MA (30) alias Milton dan FO (31) alias Otong.
Ketiga masyarakat tersebut merupakan warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo,” jelas Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H, S.I.K.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, barang yang diduga narkoba tersebut berasal dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana menurut dari pengakuan para terduga pelaku ini, barang tersebut didapatkan dari salah seorang teman yang berada di Desa Lambunu, dengan cara diberkan secara cuma-cuma, tanpa membeli.
Mereka pula mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis shabu tersebut, akan dibawa untuk stok konsumsi pribadi.
“Keempat terduga pelaku ini mengakui bahwa sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Kami pun telah melakukan tes urine terhadap para pelaku dan hasilnya positif. Selanjutnya, barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu, masih kami lakukan pengujian di BPOM Gorontalo.
Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali setelah ada hasil dari BPOM,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo ini. (kif)










Discussion about this post