Kematian Mahasiswa IAIN Ungkap Lima Tersangka

Gorontalopost.id, GORONTALO – Misteri kemarian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS) akhirnya mulai terungkap.

Menyusul penetapan lima orang tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri mengatakan, Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.

Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.

Menurutnya, 5 tersangka itu kooperatif terhadap proses pemeriksaan, sehingga penahanan menurutnya tidak dilakukan.

“Dengan alasan itu, kami belum melakukan penahanan,” kata kasat reskrim yang baru menjabat selama satu minggu tersebut. Diakui Iptu Ahmad, pihaknya saat ini terus merampungkan berkasnya dan sudah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Penahanan baru bisa dilakukan jika sudah ada petunjuk langsung dari Kejari Bone Bolango.

“Sembari menunggu itu, kami juga saat ini tengah melakukan pemberkasan,”tandasnya. Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang sementara berjalan.

Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku, belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.

Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahaman para tersangka.

“Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan,” terang Aprian, Kamis (11/1/2024). (roy)

Comment