Gorontalopost.id, GORONTALO – Untuk memberikan efek jera serta menciptakan Kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo, para pelaku perdagangan minuman keras (Miras) akan diproses dan ditindak tegas.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K saat diwawancarai mengatakan.
Pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu di Kecamatan Hulontalangi, saat ini telah diproses hukum, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, para pedagang yang didapatkan menjual Miras, bukan berarti Mirasnya saja yang diamankan atau di sita dan kemudian dimusnahkan, akan tetapi pedagangnya pula akan diproses secara hukum.
“Pengungkapan Miras pada Jumat (5/1) lalu, kami proses. Kami telah membuat pelimpahan berkas perkara ke Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti berupa 28 sak cap tikus, yang masing-masing sak berisi 12,5 liter, 37 botol bir bintang dan 31 botol cap tikus, turut kami diserahkan ke Satuan Narkoba,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini, apabila masih ada yang berani memperjualbelikan Miras jenis apa pun itu, maka akan diproses dan ditindak tegas.
Hal tersebut tidak lain sebagai efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani memperjualbelikan Miras.
“Kami berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang memperjualbelikan atau membeli Miras serta mengkonsumsinya.
Karena Miras selain merugikan diri pribadi, dapat merugikan orang lain pula, serta dapat memicu terjadinya tindak pidana.
Apabila ada yang menemukan atau mengetahui tentang adanya peredaran Miras, kami harap agar bisa segera dilaporkan, sehingga bisa ditindaklanjuti secepatnya,” pungkas Alumnus Akpol 2008 ini. (kif)










Discussion about this post