logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

35 Warga Pohuwato Diseret ke Pangadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 10 January 2024
in Metropolis
0
ara terdakwa kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, saat menjalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (9/1). (Foto: Ryan Lagili/gorontalo post)

ara terdakwa kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, saat menjalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (9/1). (Foto: Ryan Lagili/gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Aksi warga Pohuwato yang melakukan protes terkait tali asih lahan tambang, yang berujung pada pembakaran kantor Bupati dan sejumlah fasilitas lainya di Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato, beberapa waktu lalu, berujung ke meja hijau.

Sebanyak 35 warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis itu diseret ke pengadilan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana perusakan fasilitas publik.

Pantauan Gorontalo Post, sidang kasus kerusuhan di Pohuwato itu, berlangsung di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (9/1).

Sidang yang dipimpin Ketua majelis, Achmad Peten Sili, dan Anggota, Hamka, SH MH serta Muammar Maulis K, SH MH itu menghadirkan 34 warga Pohuwato. Kasus ini terdapat tiga berkas yang disidangkan terpisah dengan total 35 terdakwa.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

13 terdakwa dipisah persidangannya, mereka diduga melakukan penghasutan dalam aksi yang berujung pada pembakaran kantor bupati itu.

Mereka didakwaa melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo, pada akhirnya melakukan perusakan hingga pembakaran gedung.

Para terdakwa masing-masing RT alias Riski, RT alias Riki, RS, NP, RP, RI, MB, ARL, SP, SI, SY, AP, ST. Mereka diduga menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.

Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun Perintah Jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Para terdakwa merupakan penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan, orator dan pengarah massa aksi yang menghasut, membangkitkan amarah para massa aksi demo untuk melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal permintaan penyelesaian pembayaran tali asih lokasi tambang Pohuwato.

Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Bayu Lesmana Taruna, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, menjelaskan, ke 35 terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Agenda sidang selanjutnya, kata Bayu Lesmana, para terdakwa akan menjalani sidang pembacaan eksepsi jika para terdakwa mengajukan bantahan.
“Eksepsi (Jika ada) dari penasehat hukum para terdakwa,” tambah Bayu.

Sementara itu, dalam pantauan Gorontalo Post, sidang perdana tersebut hanya dihadiri 34 terdakwa dimana satu terdakwa lainnya berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Tak hanya para tetdakwa, nampak hadir dalam persidangan tersebut sejumlah keluarga serta kerabat para terdakwa. Sejumlah personil Kepolisian pun nampak disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, menyebutkan kasus tersebut mendapa perhatian Komnas HAM, sebab diduga terdapat kekerasan oknum aparat saat masa aksi melakukan unjuk rasa.

Kata dia, Komnas HAM akhirnya benar-benar memberikan atensi penuh atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami kliennya tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan surat tembusan Komnas HAM kepada dirinya selaku penasehat hukum.

“Kemarin kita dapat surat dari Komnas HAM, isi surat itu mereka sampaikan bahwa Komnas HAM, memberikan atensi yang serius terhadap dugaan pelanggaran profesional atau kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Resmob Polda Gorontalo,” ungkap Susanto kemarin.

Dalam isi surat, lanjut dia, Komnas HAM melakukan penyelidikan ataupun upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran HAM ke Polda Gorontalo. “Nah disitu diminta (oleh Komnas HAM) Irwasda agar supaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau oknum kepolisian yang torang (kami) laporkan,” ujarnya.

Dalam laporan dugaan pelanggaran HAM, tambah Susanto, pihaknya melaporkan 7 orang oknum anggota Polri yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.

“Nah disamping Komnas HAM, juga proses di Propam Polda Gorontalo berjalan juga.

Hanya, kita belum dapat informasi terakhir atau semacam SP2HP bagaimana perkembangannya. Waktu dekat ini kita akan sambangi lagi Polda Gorontalo untuk kita presure untuk oknum ini diberikan tindakan,” tambahnya.

Meski demikian, tambah Susanto. Dirinya selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja bagi dia dan tim, klienya juga perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

“Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” pungkasnya.(ryn)

Tags: 35 Warga Pohuwato Diseret ke PangadilanKab Pohuwato

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K bersama personel saat mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) di Kecamatan Hulonthalangi belum lama ini.

Pelaku Perdagangan Miras Diproses

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.