gorontalopost.id- Lembaga penyiaran akan menayangkan iklan kampanye Pemilu mulai 21 Januari seiring dengan tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkaitan dengan pengawasan konten iklan kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boalemo, Selasa (9/1). “Koordinas ini penting, agar Bawaslu dan KPID punya strategi dalam pengawasan iklan kampanye nanti. Kerena iklan kampanye yang mengawasinya itu KPI, pelanggarannya bisa ditindaki Bawaslu untuk peserta Pemilu, dan KPI untuk lembaga penyiaran,”kata Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saipi usai pertemuan, Selasa sore.
Kata dia, dalam pertemuan yang diterima langsung sekretariat Bawaslu dan divisi hukum Bawaslu itu, terbangun sinergi untuk mekakukan pengawasan bersama terkait penayangan iklan kampanye.”Karena penting, jangan peserta pemilu sudah mulai menayangkan iklan kampanye, pada tahapan baru akan dimulai pada 21 Januari, begitu pun kontennya, jangan sampai tidak sesuai dengan standar siaran,”ujarnya.
Safrin yang didampingi tiga anggota KPID masing-masing bidang isi siaran, Sudirman Mile, dan bidang infrastrutkur penyiaran Jitro Paputungan dan Johan Badawi itu, mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Boalemo, yang begitu antusias membangun sinergi bersama KPID dalam rangka pengawasan iklan kampanye Pemilu selama masa kampanye. “Karena terus terang, kami KPID tidak memiliki struktur lengkap sampai ke desa seperti Bawaslu, sehingga pengawasan iklan kampanye sesungguhnya juga membutuhkan peran Bawaslu,”terangnya.
Safrin mengatakan, di Boalemo terdapat sejumlah lembaga penyiaran yang melaksanakan program siaran, seperti radio, televisi maupun lembaga penyiaran berlangganan tv kabel. “Tv kabel itu jangan sampai disisipkan slot siaran khusus untuk peserta Pemilu sebelum masa kampanye ini, itu jelas melanggar tahapan,”katanya. (gpid-1)
Comment