logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Caleg Bonbol Klaim Tidak Berhutang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 January 2024
in Headline
0
Tim pengacara tergugat yang dipimpin langusng Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb (kedua dari kanan) saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (3/1/24).

Tim pengacara tergugat yang dipimpin langusng Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb (kedua dari kanan) saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (3/1/24).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO –  Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango inisial RD
membantah keras bahwa dirinnya sama sekali tidak berhutang kepada Yopi Abas senilai ratusan juta.

RD bahkan mengklaim bahwa gugatan Wanprestasi (Cedera janji) atau hutang piutan yang dilayangkan Yopi Abas ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan nomor perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto dianggap cacat hukum.

Kepada Gorontalo Post RD yang didampingi Ketua Tim kuasa hukumnnya Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb mengatakan, pemberitaan di media massa yang disampaikan Yopi Abas dan kuasa hukumnya sangat bertolak belakang dengan fakta atau kejadian yang sesungguhnya.

“Pertama saya sampaikan bahwa saya sama sekali tidak ada hubungan apapun dengan ibu Yopi selaku penggugat, baik secara keluarga, teman ataupun mitra kerja.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Sehingga sangat naif jika saya ada pembicaraan masalah hutang piutang dengan ibu Yopi,”kata RD.

Lebih lanjut RD menjelaskan, bahwa awal mula permasalahan ini ketika salah seorang mantan stafnya di perusahaan berinisial FB yang telah diberhentikan, tanpa sepengetahuan dirinnya ada pembicaraan hutang piutang dengan Yopi.

Satu waktu FB kata RD datang ke rumahnnya merengek-rengek dan memohon pertolongan untuk menyelesaikan hutang piutangnya tersebut kepada Yopi.

“Ya, kebetulan suami FB itu adik sepupu saya, karena dia datang menangis dan memohon minta bantuan untuk penyelesaian hutang piutangnya, sehingga saya merasa iba membantu meringankan hutangnya tersebut ke Yopi berupa meterial bangunan seperti pasir, split (kerikil giling) karena hanya itu yang bisa saya bantu,”ungkap RD.

Belakangan RD dilibatkan dalam masalah dengan Yopi, yang kemudian tanpa sepengetahuan dirinya FB meminjam uang kepada Yopi yang tidak diketahui berapa jumlahnya dengan mencatut nama RD meminjam uang tersebut.

RD mengaku tidak pernah menyuruh FB untuk meminjam uang ke Yopi apalagi sampai melihat fisik uang yang disebut penggugat mencapai ratusan juta.

“Di gugatan saya dikatakan meminjam beberapa kali yakni tahun 2014 Rp. 100 juta, Rp. 30 juta, tahun 2015 serta tahun 2020 senilai Rp. 100 juta.

Logikannya uang sebesar ini jika dipinjamkan kepada orang lain apalagi hanya melalui perantara jika tidak dikembalikan dengan tempo waktu yang lama apalagi bertahun-tahun.

Harusnya dari pinjaman awal itu sudah tidak dipinjamkan lagi atau ditelusuri langsung dulu kepada pihak yang dicatut namannya apakah benar meminjam uang tersebut.

Ini saya malah kaget sudah dikatakan ada hutang sebesar ratusan juta seperti itu, fisik uang itupun tidak pernah saya lihat,”ungkap RD.

Gugatan Yopi Abas dinilai RD sama sekali tidak benar sesuai fakta yang sebenarnya bahkan cacat hukum karena tidak melibatkan FB secara langsung sebagai tergugat kedalam persidangan.

RD merasa tidak pernah meminjam uang sebesar itu, baik secara cicil maupun glondongan.

Yang sangat aneh menurut RD di persidangan disebutkan bahwa yang menerima uang adalah salah satu staf RD yakni FB.

Tetapi pada saat gugatan di pengadilan, FB yang seharusnya menjadi tergugat malah tidak ada dalam daftar sebagai tergugat.

“Gugatan hanya diarahkan ke saya dan FB sebagai staff yang disebut-sebut didalam gugatan tidak dilibatkan. “beber RD.

Disinggung apakah ada bukti transfer ke rekening pribadinya atau rekening perusahaan maupun kwitansi transaksi secara tunai dariYopi kepada dirinya, RD mengaku sama sekali tidak satupun bukti terkait hal itu.

Bahkan RD menantang jika ada bukti transfer maupun kwitansi seperti yang diajukan kedalam gugatan RD minta ditunjukan atau dibuktikan di pengadilan dalam sidang pembuktian nanti.

RD hanya mengakui pernah ada sekali transaksi, itupun hanya sebesar Rp 10 Juta, dan sudah ada bukti transfer balik ditambah dengan bahan material berupa material pengecoran seperti split, semen yang nilainya sudah tidak dihitung jumlahnya.

“Saya justru baru tahu masalah ini nanti setelah ada gugatan, sebab saya merasa tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 430 juta tersebut,”tutur RD.

Terkait cek kosong yang diberikan RD kepada Yopi, hal itu dibantah pula oleh RD.

Disinggung apakah ada upaya hukum yang akan dilakukannya ketika masalah ini tidak dapat dibuktikan secara hukum di pengadilan.

RD mengaku masih fokus untuk menyelesaikan proses sidang, dan untuk upaya hukum selanjtnya pasti akan
ditempuh.

“Disini saya melihat dengan adannya narasi yang dilakukan pihak Yopi melalui postingan-postingan yang dilakukan anaknya di media sosial, saya menduga ini mengarah kepada pemerasan, kenapa saya katakan demikian karena saya tidak pernah melakukan perjanjian hutang piutang dengan Yopi, kedua Yopi secara intens berusaha berkomunikasi dengan teman-teman di partai maupun di lingkungan keluarga untuk menyebarkan berita Hoaks yang sampai sekarang belum bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya.

Nanti kita liat bagaimana endignya, yang jelas kita akan buka-bukaan di pengadilan,”tandas politisi muda dari partai ternama ini.

Sementara itu Ketua Tim kuasa hukumnnya Muhammad Fadhly Gella,SH.,MH.,C.P.Arb mengatakan, pihaknya prinsipnya menghargai proses hukum yang ada dan akan bersikap koperatif sehingga mempercepat proses persidangan.

“Kami tidak berandai-andai, pembuktian nanti di pengadilan, jika ini tidak terbukti, kami minta agar penggugat dapat memulihkan kembali nama baik dari klien kami,”tutup pengacara kondang Gorontalo ini. (roy)

Tags: Bone BolangoCaleg DPRD Kabupaten Bone Bolangocalon anggota legislatifpengadilan negeri gorontalo

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
August Mellaz

Debat Ketiga Pilpres, KPU Tambah Tema Debat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.