Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Rencana pembangunan Islamic Center tak hanya jalan di tempat. Bahkan boleh dikata, langkah pembangunan fasilitas yang diharapkan menjadi salah satu ikon kebanggaan masyarakat Gorontalo itu mulai berjalan mundur.
Bila sebelumnya perdebatan soal pembangunan Islamic Center banyak berkutat soal pemilihan lokasi yang dianggap tepat, Kini perdebatan mulai muncul pada siapa pihak yang dianggap tepat untuk menangani pembangunan Islamic Center. Apakah panitia pembangunan ataukah yayasan.
Menariknya, perdebatan ini muncul saat Yayasan Islamic Center sudah terbentuk.
Saat rapat kerja dengan beberapa pejabat terkait pemerintah provinsi membahas pembangunan Islamic Center, Komisi I Deprov Gorontalo tegas menyatakan sikapnya menolak keberadaan yayasan Islamic Center.
Komisi yang selama ini getol mengawal dan mendorong percepatan pembangunan Islamic Center itu menegaskan, pembentukan yayasan untuk membangun dan mengelola Islamic Center jauh dari semangat dan niat awal pembangunan Islamic Center.
Bahwa Islamic Center nantinya akan jadi milik bersama masyarakat Gorontalo.
“Kalau di bawah pengelolaan yayasan sudah pasti itu kesannya milik seseorang atau kelompok tertentu,” ungkap Ketua Komisi I AW Thalib.
Yang paling mengkhawatirkan lagi, sambung AW Thalib, aset Islamic Center akan jadi milik yayasan.
Sementara Islamic Center dibangun dari hasil sumbangan dana pribadi masyarakat. “Dan ini sudah sulit untuk diawasi oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
AW Thalib mengakui, Komisi I awalnya memang mendorong Islamic Center dibangun menggunakan dana non APBD.
Tapi bukan berarti pembangunan dan pengelolaan Islamic Center ditangani oleh yayasan.
“Kita menginginkan pembangunannya ditangani oleh panitia pembangunan.
Konsepnya sama seperti pembangunan masjid Baiturrahim Kota Gorontalo,” tambahnya.
Dan menurutnya, pembangunan Islamic Center oleh panitia pembangunan, sebetulnya telah sejalan dengan SK Gubernur terkait pembangunan Islamic Center yang didalamnya menyebutkan pembangunan ditangani oleh Panitia.
“Dengan hadirnya yayasan ini menjadi ambigu. Siapa yang menangani apakah panitia atau yayasan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi I Adhan Dambea menyoroti pengelolaan dana sumbangan masyarakat dan ASN untuk pembangunan Islamic Center.
Yang nilainya telah mencapai Rp 3 miliar.
Adhan mengatakan, dana itu terinformasi sudah ditransfer ke rekening yayasan.
Dan anggarannya sudah mulai terpakai.
“Tapi bukan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan. Ada untuk biaya perjalanan ke Jakarta sampai Rp 25 juta untuk dua orang.
Katanya untuk membawa proposal pembangunan ke tokoh-tokoh Gorontalo di Jakarta.
Lalu ada juga untuk kegiatan sosialisasi,” ungkapnya.
“Kalau ini sudah masuk ke rekening yayasan, bagaimana masyarakat bisa mengawasi dan memintai pertanggungjawabannya.
Karena itu saya juga tidak setuju dan menolak keberadaan yayasan,” ungkapnya.
Anggota Komisi I, Yuriko Kamaru juga menyoroti keberadaan yayasan.
Karena menurutnnya, SK Gubernur mengamanatkan pembangunan islamic center tidak dilakukan oleh yayasan.
Karena dikhawatirkan mendatangkan klaim bahwa islamic center dibangun oleh yayasan tertentu saja.
“Padahal, pembangunan islamic center ini menggunakan dana umat.
Yaitu dana dari sumbangan ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujar Yuriko Kamaru.
Yuriko menilai, SK Gubernur telah jelas memandatkan pembentukan panitia, bukan yayasan.
Meskipun ada narasi dalam SK tersebut yang menyangkut pembentukan badan hukum, bagi komisi I panitia yang telah dibentuk adalah merupakan badan hukum yang kuat.
“Supaya ketika ini dibangun ini menjadi aset rakyat Gorontalo.
Bukan milik yayasan tertentu,” ujar Yuriko.
“Jadi saya meminta Gubernur supaya mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa ini dikelola oleh panitia,” tambahnya. (rmb)











Discussion about this post