PUPR Tetapkan Garis Sempadan Danau Limboto

50 Meter dari Tepi Luar Badan Danau Bertanggul

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bergerak cepat mengambil upaya penyelamatan danau limboto yang setiap tahun luasnnya mengalami penyusutan.

Pasalnya, dalam kurun waktu 74 tahun (Tahun 1932-2006), luas Danau Limboto berkurang menjadi ±3.000 Ha dari luas semula ±8.000 Ha dengan kedalaman rata-rata 2,5 m dari kedalaman semula ± 32 m.

Apabila tidak dilakukan langkah penyelamatan, diperkirakan dalam 25 tahun ke depan danau ini akan hilang.

Upaya yang dilakukan pemerintah yakni dengan mengeluarkan Keputusan Menteri PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto pada wilayah sungai Limboto- Bolango-Bone.

Adapun penetapan batas garis sempadan danau limboto yang paling sedikit berjarak yakni, 50 meter dari tepi bagian luar badan danau yang bertanggul.

Selain itu 100 meter dari tepi badan danau yang tidak bertanggul serta merupakan kawasan terbuka hijau dengan elevasi +5,5 meter di atas permukaan laut.

Danau limboto memiliki luas total 4.410,72 Ha yang terdiri dari, Luas badan air danau limboto seluas 4.028,48 Ha; dan sempadan danau limboto seluas 382,24 Ha.

Di dalam keputusan menteri PUPR tersebut dijelaskan, bahwa sempadan danau limboto hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu yang meliputi, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan.

Selain itu dapat dibangun bangunan prasarana sumber daya air, Jalan akses, jembatan dan dermaga, Jalur pipa gas dan air minum, Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, Prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, Prasarana dan sarana sanitasi; dan Ketenagalistrikan.

Selain pembatasan pemanfaatan sempadan, pada sempadan danau limboto, ada pula hal-hal yang dilarang yakni,
mengubah letak tepi danau, membuang limbah, menggembala ternak; dan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau.

Selain itu maksudnya sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Tujuan menjaga fungsi danau agar tidak terganggu aktivitas yang berkembang di sekitarnya, menjaga kelestarian danau; dan membatasi daya rusak air danau terhadap lingkungannya.

Seperti diketahui bahwa danau Limboto merupakan salah satu asset sumber daya alam yang terdapat di Provinsi Gorontalo Khususnya Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Bahkan, danau terbesar di daerah berjuluk serambi madinah ini memiliki peran penting dalam wilayah tersebut khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Limboto.

Secara fungsional, danau ini memiliki peran penting sebagai sumber air bagi banyak keperluan.

Mulai dari konservasi keanekaragaman hayati, budidaya perikanan (floating net, fisheries), daerah tangkapan air tanah untuk Cekungan Air Tanah (CAT) Gorontalo, pengendalian banjir pada Daerah Aliran Sungai Limboto, serta rekreasi dan Pariwisata. (roy/adv)

Comment