logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Kapolda Pecat Empat Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 November 2023
in Headline
0
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memberikan pengarahan kepada personel Polri di lingkungan Polda Gorontalo dan jajaran. (Foto: dok/Humas Polda Gorontalo).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memberikan pengarahan kepada personel Polri di lingkungan Polda Gorontalo dan jajaran. (Foto: dok/Humas Polda Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum anggota Polri di Gorontalo yang dipecat Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Kali ini sebanyak empat anggota Polisi di dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Informasi yang dihimpun, keempat personel Polri yang dipecat itu yakni Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo, Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo.

Pemecatan keempat anggota Tribrata Gorontalo ini berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023, Nomor : KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023.

Related Post

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari Dinas Polri.

“Ya, keempat personel yang dipecat Kapolda ini terbukti secara sah melanggar, 3 diantaranya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T.

Khusus untuk Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP.

”Untuk ketiga personel Polki melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi.

Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang betentangan dengan norma hukum,” Jelasnya.

Mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

Mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,”Imbuhnya.

Desmont juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab. (roy)

 

Tags: humas poldakapolda gorontaloPTDH

Related Posts

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Plt Bupati Bonbol Merlan Uloli dan ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu menandatangani NPHD hasil kesepakatan bersama disela apel peringatan HUT Korpri tingkat Kabupaten Bonbol dihalaman kantor Bupati kemarin. (Foto KPU for media)

KPU Harap Pemda Bonbol Komitmen

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.