logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Menelaah Rekomendasi Ombudsman Soal Perangkat Desa (3)

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 November 2023
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda

 

Niat baik & tulus Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menyesuaikan berbagai kebijakan disalahartikan &  disalahtafsirkan oleh Ombudsman. Kesalahan Ombudsman, lebih disebabkan oleh betapa “bersemangatnya” & “pedenya” Omdudsman menjadikan kewenangan Pemda menyesuaikan SOTK (Susunan Organisasi & tata Kerja) Pemdes (Pemerintah Desa) menjadi sebuah produk Ombudsman, tanpa kajian paripurna.

Salah satu kebijakan yang disesuaikan adalah Perbup 42 Thn 2020 ttg Peraturan Pelaksanaan Perda 10 Thn 2016 ttg Perangkat Desa. Penyesuaian, seputar penentuan SOTK Pemdes yang sebelumnya hanya didasarkan pada tipelogi perangkat desa disesuaikan dengan didasarkan pada klasifikasi jenis desa (swasembada, swakarya, & swadaya) yang penentuannya memperhatikan kategori mula, madya, & lanjut. Penyesuaian dilakukan dengan ditetapkannya Perbup 20 Thn 2022 ttg SOTK Pemdes di Lingkungan Pemkabgor.

Related Post

Batas-Batas Pengobatan

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

ALASAN & PERTIMBANGAN PENYESUAIAN SOTK

Penyesuaian ini dilakukan secara menyeluruh dengan berbagai alasan & pertimbangan. Pertama, sebelumnya SOTK Pemdes tak dibuat tersendiri dalam Perbup namun digabungkan kedalam satu Perbup mengenai pengaturan perangkat desa. Hal ini, menimbulkan “kebingungan” & tidak mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (PPU) yang dinyatakan dalam Pasal 5 UU 12 Thn 2011 ttg Pembentukan PPU, yakni: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antar jenis, hierarkhi, & materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan & kehasilgunaan; kejelasan rumusan; & keterbukaan.

Kedua,  sebelumnya SOTK Pemdes ditentukan berdasarkan tipelogi desa (vide Pasal 2 ayat (3) Perbup 42 Thn 2020), padahal dalam Pasal 11 ayat (1) Permendagri 84 Thn 2015 ttg SOTK Pemdes, dinyatakan SOTK Pemdes disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yakni swasembada, swakarya & swadaya. Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (5) Permendagri 84 Thn 2015 dinyatakan, klasifikasi jenis desa atas tingkat mengenai perkembangan desa yakni swasembada, swakarya & swadaya didasarkan pada PPU. Salah satu PPU yang dituju dalam ketentuan ini adalah Permendagri 12 Thn 2011 ttg Pedoman Penyusunan & Pendayagunaan Data Profil Desa & Kelurahan.

Dalam Pasal 15-23 Permendagri 12 Thn 2011 telah mengatur tingkat perkembangan desa yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa setiap thn & setiap 5 thn yang diukur dari laju kecepatan perkembangan: (a). ekonomi masyarakat; (b). pendidikan masyarakat; (c). kesehatan masyarakat; (d). keamanan & ketertiban; (e). kedaulatan politik masyarakat; (f). peranserta masyarakat dalam pembangunan; (g). lembaga kemasyarakatan; (h). kinerja pemerintahan desa & kelurahan; (i). pembinaan & pengawasan.

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap thn menentukan laju perkembangan desa dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, & kurang berkembang, dengan menggunakan skor pengukuran setiap thn. Hasil analisis laju perkembangan desa setiap thn digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa setiap 5 thn dalam klasifikasi desa swasembada, swakarya, & swadaya, dengan menggunakan skor perkembangan setiap 5 thn. Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa swasembada, swakarya & swadaya, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dalam kategori mula, madya & lanjut. Sehingga dalam Perbup 20 Thn 2022 sebagai pengganti dari Perbup 42 Thn 2020 telah menggunakan tingkat perkembangan desa swasembada, swakarya & swadaya dengan klasifikasi jenis desa kategori mula, madya & lanjut yang berkesesuaian dengan Pasal 11 Permendagri 84 Thn 2015, menggantikan tipelogi perangkat desa yang tidak dikenal dalam Permendagri 84 Thn 2015.

Ketiga, dalam Perbup 42 Thn 2020 terdapat penggunaan frasa yang tidak berkesesuaian dengan kaidah Bahasa Hukum Indonesia, yaitu frasa tipelogi. Frasa tipelogi & frasa tipe ditemui dalam Pasal 7-11 Perbup 42 Thn 2020. Frasa tipelogi tak dikenal dalam Bahasa Hukum Indonesia, yang ada adalah frasa tipologi. Frasa tipologi ditemui dalam Pasal 7-11 Permendagri 12 Thn 2011.

Keempat, pada Perbup 42 Thn 2020, untuk menentukan tingkat perkembangan desa atau tipelogi ditentukan dengan indikator jumlah penduduk & kemampuan keuangan desa. Kemampuan keuangan desa hanya diukur berdasarkan besaran APBD saja tanpa menggunakan parameter besaran pendapatan & belanja. Indikator digunakan jumlah penduduk & kemampuan keuangan desa tak dikenal dalam Permendagri 12 Thn 2011.

Dari alasan & pertimbangan ini, maka SOTK Pemdes dalam Perbup 42 Thn 2020 disesuaikan dengan dibentuknya Perbup 20 Thn 2022. Pembentukan Perbup 20 Thn 2022 telah melalui tahapan & prosedur pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam Permendagri 80 Thn 2015 beserta perubahannya, mulai dari perencanaan penyusunan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi Gubernur (Surat Gubernur Gorontalo Nomor:180/Hukum/2291/2021), penetapan, pengundangan, & penyebarluasan (sosialisasi).

“KECACATAN HUKUM” REKOMENDASI

Dari rumusan rekomendasi Ombudsman atas penyesuaian SOTK, terdapat kecacatan hukum dalam perumusannya, yakni: “Untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa akibat penyesuaian SOTK & melakukan pemulihan secara optimal terhadap perangkat desa diberhentikan dengan cara memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan ke jabatan perangkat desa semula, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya yang setara, dengan mengubah & menyempurnakan terlebih dahulu Perbup 20 Thn 2021 & Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor:563/17/VIII/2021 sehingga sesuai dengan PPU di atasnya”.

Kecacatan hukum dimaksud, yakni: Pertama, meninjau ulang pemberhentian & mengembalikan perangkat desa dalam jabatan semula dengan jalan mengubah & menyempurnakan Perbup 20 Thn 2021 lebih pada pengujian atas PPU. Menguji suatu PPU berupa Perbup bukan tugas, fungsi & kewenangan Ombudsman tapi Mahkamah Agung. Menjadi suatu “komedian” jika merubah Perbup 20 Thn 2021 dengan pertimbangan hukum melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Benarnya, pertimbangan untuk merubah Perbup adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Sehingga rekomendasi meninjau ulang pemberhentian & mengembalikan perangkat desa dalam jabatan semula dengan jalan mengubah & menyempurnakan Perbup 20 Thn 2021 adalah “kemustahilan”.

Kedua, terdapat frasa yang “cacat hukum” dalam rekomendasi yakni frasa “mengubah & menyempurnakan Perbup 20 Thn 2021 & Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor:563/17/VIII/2021 sehingga sesuai dengan PPU di atasnya”. Pertanyaan, PPU yang mana yang diatas Perbup 20 Thn 2021?. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12 Thn 2011, maka PPU diatas Perbup adalah: UUD 1945; TAP MPR; UU/PERPPU; PP; PERPRES; Perda Provinsi; & Perda Kabupaten/Kota. Adapun PPU yang mengatur SOTK Pemdes hanyalah UU 6 Thn 2014 ttg Desa & PP 43 Thn 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6 Thn 2014 ttg Desa beserta perubahannya. Kedua peraturan ini, hanya mengatur SOTK pelaksana teknis maksimal 3 seksi & maksimal 3 urusan. Kedua peraturan ini tidak mengatur mengenai minimal SOTK. Namun Permendagri 84 Thn 2015 mengatur maksimal 3 seksi & 3 urusan & mengatur minimal 2 seksi & 2 urusan. Jika demikian maka pengaturan SOTK dalam Permendagri 84 Thn 2015 memperluas makna SOTK Pemdes yakni atas frasa minimal dari yang diatur dalam kedua peraturan tersebut. Jika Permendagri 84 Thn 2015 yang dituju sebagai PPU diatas Perbup 20 Thn 2021, maka Ombudsman “keliru” dalam memaknai hierarkhi & jenis PPU dalam Pasal 7 & Pasal 8 ayat (1) UU 12 Thn 2011. Menurut Pasal 7 & Pasal 8 ayat (1), antara Permendagri 84 Thn 2015 dengan Perbup 20 Thn 2021 adalah sederajat, tidak saling membawahi, tidak saling bertentangan namun saling melengkapi.

Pada Perbup 20 Thn 2021 telah mengatur SOTK disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa & klasifikasi jenis Desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya (mula, madya & lanjut), & Swadaya. Desa Swasembada, 3 urusan & 3 seksi.  Desa Swakarya: (a). Kategori Lanjut, 3 urusan & 3 seksi; (b). Kategori Madya, 3 urusan & 2 seksi atau 2 urusan & 3 seksi, (c). Kategori Mula, 2 urusan & 2 seksi. Untuk Desa Swadaya, 2 urusan & 2 seksi.

Dari penjelasan ini, Pemkabgor tak menetapkan SOTK yang bertentangan atau melebihi maksimal SOTK yang diatur dengan UU 6 Thn 2014 & PP 43 Thn 2014 beserta perubahannya, misalnya 4 atau 5 urusan atau 4 atau 5 seksi. Perbup 20 Thn 2021 hanyalah melengkapi Permendagri 84 Thn 2015 & menyesuiakan kebutuhan daerah Kabgor.

Ketiga, dalam rekomendasi Ombudsman terjadi kesalahan yang fatal pada rekomendasi angka 6.2. angka 3 yang merumuskan Keputusan Bupati kedalam bentuk Surat. Dalam Permendagri 80 Thn 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, Keputusan Bupati ditempatkan sebagai produk hukum daerah berbentuk penetapan (beschikking), bukan sebagai surat dalam tata naskah dinas.

Keempat, dalam rekomendasi Ombudsman, Pemkabgor agar melakukan pemulihan secara optimal terhadap perangkat desa diberhentikan & mengembalikan ke jabatan perangkat desa semula atau jabatan lainnya yang setara. Sesuatu yang absurd & menimbulkan masalah baru jika Pemkabgor mengikuti rekomendasi ini, sebab jabatan yang ada saat ini sudah ditempati perangkat desa yang baru, apalagi dalam jabatan lainnya yang setara, sebab tak ada jabatan lain yang setara pada Pemdes selain yang terdapat pada SOTK.

Kelima, pada rekomendasi ombudsman secara eksplisit dinyatakan untuk memulihkan & mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan dengan jalan mengubah & menyempurnakan Perbup 20 Thn 2021 terlebih dahulu, hal ini menutup kemungkinan Kades untuk mengangkatnya kedalam jabatan/pekerjaan lainnya sebab harus diawali dengan mengubah & menyempurnakan Perbup 20 Thn 2021 yang bukan kewenangan Kades.

Jika demikian, untuk mengakomodir perangkat desa yang diberhentikan akibat penyesuaiann SOTK dengan mengabaikan Rekomendasi Ombudsman, tak perlu merubah Perbup 20 Thn 2021, cukup menggunakan Pasal 11 ayat (9) Perbup 20 Thn 2021, ”Penetapan klasifikasi jenis Desa berdasarkan skor pengukuran tingkat perkembangan desa, dapat ditinjau kembali paling singkat 4 thn sekali yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati”. Hal ini bermakna, untuk mengakomodir perangkat desa yang diberhentikan akibat penyesuaian SOTK, dengan harapan hitungan skor pengukuran tingkat perkembangan desa telah berubah menjadi klasifikasi & kategori swakarya madya & mula naik menjadi desa swasembada atau swakarya lanjut, semoga.

Selanjutnya akan dibahas, lanjutan Menelaah Rekomendasi Ombudsman Soal Perangkat Desa mengenai pelaksanaan evaluasi kinerja perangkat desa.(*)

 

Penulis adalah
Penulis Buku Hukum
Pengelolaan Keuangan Desa

Tags: Ombudsmanpersepsitulisan persepsiyusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026
Next Post
PENGHARGAAN. Sekda Roni Sampir saat menerima penghargaan QRIS dari perwakilan BI Gorontalo kemarin.

Raih Penghargaan Paris Go Award 2023, Terbaik Penerapan QRIS

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.