Gorontalopost.id, GORONTALO – Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Resmob Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), yang terjadi di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/11) sekitar Pukul 17.30 Wita.
Awalnya, korban atas nama Arfan Moha (39), warga Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, didatangi oleh rekannya PP alias Paris (37), warga Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Saat itu Paris yang merupakan pelaku penganiayaan, mengajak Arfan Moha untuk jalan-jalan dengan menggunakan bentornya.
Tiba-tiba saja pelaku berhenti dan hendak membeli pangsit yang ada di kompleks Pasar Sentral.
Usai mendapatkan pangsit, Paris merasa tersinggung karena penjual pangsit menatap terus wajahnya.
Tidak terima dengan hal tersebut, Paris kemudian mengeluarkan pisau dan mengejar penjual pangsit, yang membuat sang penjual melarikan diri.
Melihat hal itu, Arfan kemudian mengamankan rekannya itu, agar tidak lagi mengejar penjual pangsit.
Namun karena Paris sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras), Paris mengarahkan pisaunya ke arah Arfan, sehingga melukai telapak tangan kanan dan dada kirinya.
Setelah itu, Arfan yang dalam kondisi berdarah, kemudian mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk melaporkan kejadian itu. Sedangkan Paris melarikan diri.
Usai menerima laporan, tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Kota Selatan, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku sekitar Pukul 22.00 Wita.
Paris kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakan Alumnus Akpol 2008 ini, pelaku berhasil diringkus di depan gedung Sumberia, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polresta Gorontalo Kota,” tegasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini, tersangka diduga tersinggung.
Namun pada saat itu pula, tersangka sudah dikuasai oleh minuman keras (Miras), sehingga membuat tersangka cepat emosi dan berani untuk melakukan penganiayaan.
“Miras adalah pemicu, sehingga membuat pelaku berani untuk melakukan penganiayaan.
Untuk selanjutnya, perkara masih sementara dalam proses.
Kami pun masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post