logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Disway

Kartika MK

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 6 November 2023
in Disway
0
Arif, dua dari kiri, saat wisuda Bonyamin.--

Arif, dua dari kiri, saat wisuda Bonyamin.--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

Saya kirim potongan berita itu (lihat ilustrasi di atas) ke pengacara Bonyamin Saiman. Benarkah seperti itu. ”Hubungi pengacaranya saja.

Mas Arif Sahudi. Saya lagi di Malaysia,” jawab Bonyamin.

Related Post

Rambo Batman

Omon Kenyataan

Amang Waron

Reflek Radjimin

Arif Sahudi ternyata partner Bonyamin di kantor pengacara Kartika Law Firm, Solo. ”Iya, kantor itu milik kami berdua,” ujar Arif.

Arif pun bercerita mengapa di berkas di Mahkamah Konstitusi itu tidak ada tanda tangan penggugat maupun pengacaranya.

Penggugat (persyaratan umur calon presiden/wakil)-nya Anda masih ingat: Almas.

Ia mahasiswa semester akhir Universitas Surakarta. Putra sulung Bonyamin. Pengacaranya, Arif Sahudi, partner Bonyamin.

Arif bercerita: seluruh sidang gugatan umur capres/cawapres itu dilaksanakan secara online. Penggugat dan pengacara berada di Solo.

Para hakim MK di ruang sidang Jakarta –tidak jauh dari Istana.

Di Solo memang ada ”ruang sidang” jarak jauh. Yakni di kampus Universitas 11 Maret (UNS). Di situ dibangun studio mirip ruang sidang pengadilan.

Pun di beberapa kampus lain. Termasuk di Undip Semarang dan Unair Surabaya.

Menurut Arif, para penggugat memang bisa memilih: boleh hadir di gedung MK di Jakarta atau dari studio jarak jauh yang ada. Arif pilih di Universitas 11 Maret.

Semua dokumen pun dikirim secara online. Pakai email.

Arif masih ingat sidang pertama dilakukan tanggal 5 Oktober. Saat itu hakim memberi pengarahan apa saja yang masih harus dilengkapi.

Termasuk agar legal standing penggugatnya terpenuhi.

Hakim memberi arahan?

”Iya. Itu biasa terjadi. Tidak aneh. Tidak baru. Tidak melanggar. Ada aturan beracaranya,” kata Arif.

Beberapa kali saya konfirmasi kepadanya apakah yang seperti itu boleh. Arif bilang: boleh.

”Saya ini sudah banyak sekali menggugat ke MK. Selalu begitu,” tegasnya.

”Ada 10 gugatan?”

”Lebih,” jawabnya.

”Berapa yang menang?”

”Hanya dua”.

Salah satunya Anda sudah tahu: soal Peninjauan Kembali (PK). Berkat gugatan Arif PK bisa dilakukan berkali-kali. Dari asalnya hanya sekali.

Satunya lagi, yang Anda ributkan sekarang ini: persyaratan umur capres/cawapres.

Yang soal PK, Arif mengingat keberhasilannya itu sambil tertawa-tawa. ”Sialan, ternyata dimanfaatkan oleh para koruptor,” katanya.

Koruptor yang PK pertamanya ditolak Mahkamah Agung bisa mengajukan PK lagi.

Mengapa Anda minta PK harus boleh berkali-kali?

‘Kepastian hukum dan keadilan hukum itu dua hal yang bisa berbeda,” ujar Arif. Kepastian hukum bisa didapat dari putusan pengadilan.

Kadang putusan itu belum tentu adil. Maka usaha mencari keadilan tidak boleh dibatasi.

Bagaimana dengan heboh soal etika di MK sekarang ini?

”Itu urusan hakim MK. Waktu mengadili gugatan kami, hakim berpegang pada kode etik atau tidak,” jawabnya.

Tidak ada hubungannya dengan penggugat dan pengacaranya.

Seperti juga Bonyamin, Arif mengatakan gugatan itu tidak punya latar belakang politik dinasti. ”Saya tidak kenal Mas Gibran.

Bertemu pun seingat saya belum pernah,” katanya.

Arif bercerita, hampir saja ia bertemu Gibran. Baru hampir. Waktu itu ia mengajukan surat. Minta audiensi.

Yang akan menghadap wali kota Solo itu adalah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo. ”Kami tidak berhasil menghadap. Pak wali kota tidak punya waktu,” ujar Arif.

Seperti juga Bonyamin, Arif ternyata aktivis PPP. Pernah jadi ketua cabang Solo. Sekarang menjadi ketua pembelaan hukum di pengurus pusat partai.

Berarti sudah dua gugatan yang ditangani Arif dimanfaatkan pihak lain. Yakni para koruptor dan kini para pemburu kekuasaan. Yang pro maupun yang anti.

Ia hanya ingat dua gugatan yang ditolak. Satu, agar seorang menteri jangan jadi caleg. Gagal. MK memutuskan para menteri tetap bisa jadi calon anggota DPR.

Kedua, bagi hasil minyak untuk Blora. Arif ingin Blora yang miskin itu dapat bagi hasil lebih banyak dari minyak mentah blok Cepu.

Minyak itu memang disedot dari sumur di Bojonegoro, Jatim, tapi lumbung minyaknya di bawah tanah Blora.

Karena gugatan Arif ditolak, Blora hanya tetap dapat bagian 2,5 persen.

Arif lahir di desa Ringin Pitu, Tulungagung, Jatim. Ia lulus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di sana. Lalu ke Jombang. Ia kuliah hukum di Universitas Darul Ulum.

Sejak aliyah Arif sudah bercita-cita jadi pengacara. ”Ingin menjadi seperti Adnan Buyung Nasution,” kata Arif. Buyung adalah tokoh nasional di bidang hukum, keadilan dan demokrasi.

Reputasi Buyung begitu tinggi sampai menjadi idola banyak anak muda.

Karena itu begitu bergelar SH, Arif  sekolah lagi di Yogyakarta. Di SHAPI (Sekolah Hukum Advokad Profesional Indonesia).

”Itu sekolah yang didirikan dan dipimpin Pak Artidjo (Alkostar),” ujar Arif. Artidjo adalah pengacara dengan idealisme tinggi. Puncak karirnya: menjadi hakim agung.

Ia hakim agung yang sangat ditakuti oleh para koruptor. ”Saya ini murid beliau,” katanya.

Sekolah di SHAPI hanya satu tahun. Lalu magang di kantor pengacara ternama di Solo: pengacara Mugono SH. Di Mugono-lah Arif bertemu Bonyamin.

”Pak Bonyamin itu alamat di KTP-nya di rumah pak Mugono,” kata Arif.

Seperti juga Bonyamin, Arif tidak mau memperdagangkan hukum. Termasuk memolitisasikan.

Soal penggugat tidak tanda tangan, Arif balik bertanya: sejak kapan ada aturan penggugat harus tanda tangan.

”Semua sarjana hukum tahu begitu penggugat menunjuk pengacara cukup pengacara yang tanda tangan,” katanya.

”Anda tanda tangan?”

”Pasti,” tegasnya.

Memang Arif mengakui pernah terhambat saat kirim email. Dokumen itu sudah terkirim. Ada bukti digitalnya. Tapi di MK tidak bisa dibuka. Baik yang berbentuk text maupun PDF.

Maka, katanya, dokumen agar dikirim dalam bentuk hard copy. Sambil menunggu datangnya kiriman, Arif diminta mengirimkan secara digital dalam dalam bentuk word. Lewat WA.

Begitulah sidang dengan sistem digital. Sistem online itu bukan karena sejak Covid. Sudah ada  jauh sebelum Covid.

Seingat saya prakarsa itu dari Prof Jimly Assiddiqie. Saat itu beliau jadi ketua MK.

Tujuan sidang jarak jauh saat itu untuk pemerataan hukum. Jangan sampai hanya orang Jakarta yang mampu menggugat. Orang daerah juga punya hak.

Maka, jauh sebelum ada sistem zoom, Pak Jimly dan kemudian Prof Mahfud MD, sudah ke sana.

Bahwa diadakannya di kampus-kampus itu sekalian agar mahasiswa bisa dapat pengalaman langsung.

Kantor pengacara yang banyak memanfaatkannya ya Kartika Law Firm milik Bonyamin dan Arif. Nama Kartika dipilih karena  diilhami oleh kehebatan idealisme Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kartika Chandra.

Yakni LBH yang didirikan para tokoh mantan aktivis Partai Masyumi dan PPP.

”Kartika Chandra itu artinya kan bulan bintang,” kata Arif. Bulan bintang adalah logo partai Islam Masyumi di masa lalu.

”Kami ambil Kartika-nya saja,” ujarnya.

Pun sampai sekarang, Arif masih jadi sekretaris Yayasan Mega Bintang yang legendaris itu. Ketuanya adalah Bonyamin.

Hukum rupanya seperti kitab suci. Ayat yang menyenangkan pihaknya saja yang lebih banyak dimanfaatkan. (*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayharian disway

Related Posts

Zohran Mamdani saat mengumumkan kebijakan barunya, kali ini soal ojek online di New York.--

Omon Kenyataan

Monday, 19 January 2026
--

Rambo Batman

Monday, 19 January 2026
--

Amang Waron

Tuesday, 13 January 2026
Ilustrasi kondisi seseorang vegetatif.--

Reflek Radjimin

Monday, 12 January 2026
Zohran Mamdani ke Bronx, menandatangani kebijakan di jalanan Sedgwick Avenue didampingi Tascha Van Auken.-crainsnewyork-

Gagal Sukses

Tuesday, 6 January 2026
Ilustrasi Robert Moses dan Jane Jacobs--Savingplaces

Jane Moses

Monday, 5 January 2026
Next Post
Foto udara sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MU I) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian.

Seruan Tokoh Lintas Agama Boikot Produk Pro Israel

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.