logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Ibunda Masuk Bui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 November 2023
in Gorontalo Utara, Headline
0
KE LAPAS : Mantan Pj Kades Molonggota, HSA, digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas, Selasa Selasa (1/11). (foto : istimewa)

KE LAPAS : Mantan Pj Kades Molonggota, HSA, digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas, Selasa Selasa (1/11). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, KWANDANG – Setelah kurang lebih dua tahun diusut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya tahun 2020-2021 akhirnya terungkap.

Menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap perempuan berinisial HSA selaku mantan Pj. Kepala Desa Molonggota tahun 2020 – 2021 oleh Kejari Gorut, Selasa (01/11).

Sebelum ditahan HSA yang mengenakan kerudung dan stelan gamis berwarna biru muda itu masih menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik pidana khusus.

Related Post

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Selain itu HSA juga dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan untuk dilakukan penahanan.

Tak berapa lama kemudian HSA yang dikawal petugas dari ruang penyidik telah mengenakan rompi tahanan Kejari Gorut berwarna merah.

HSA langsung dibawa menuju mobil tahanan berwarna hijau yang sudah diparkir di depan kantor Kejari Gorut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat menegaskan, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka HSA. “HSA bakal ditahan di RUTAN selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor : 1115 tanggal 01 Nopember 2023,”tegas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelskan, kronologi penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Ditambahkan Eddie, penyimpangan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh Kerugian Negara sejumlah Rp. 195.8 Juta.

Adapun tersangka HSA oleh Penyidik disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 Miliar, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 Tahundan/atau denda paling sedikit Rp50. Juta dan paling banyak Rp1.miliar.

“Sda beberapa hal indikasi penyalahgunaan dana desa seperti kelebihan pembayaran pembangunan Rumah Mahyani tahun anggaran 2020/2021.

Kemudian juga ada penanganan Covid-19 tahun 2020, intinya semua digunakan keperluan pribadi .

Ada laporan masyarakat di Gorut kita mulai penyelidikan tahun 2021, 2022 baru dilakukan perhitungan 20 Oktober LHP. “Jadi dalam provinsi itu

“Intinya Dana desa itu sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan ada sejumlah indikasi penyalahgunaan dana desa seperti kelebihan pembayaran pembangunan Rumah Mahyani tahun anggaran 2020/2021.

Kemudian juga ada penanganan Covid-19 tahun 2020, intinya semua digunakan keperluan pribadi. Ada laporan masyarakat di Gorut kita mulai penyelidikan tahun 2021, 2022 baru dilakukan perhitungan 20 Oktober LHP. (abk/roy)

Tags: berita gorontaloDesa MolonggotagorutKasus KorupsiPenggelapan Dana

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Wednesday, 3 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Next Post
Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson.--

Kawin Janji

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.