Gorontalopost.id, KWANDANG – Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) minta kepada pihak Polres Gorut untuk menseriusi laporan masyarakat terkait persoalan yang terjadi di Desa Topi yang telah dilaporkan sejak tanggal 28 Agustus 2023, dan tidak ada perkembangan kasusnya hingga saat ini.
Anggota Komisi 1, Rahmat Lamadji yang ditemui usai menerima aduan masyarakat mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan berdiskusi dengan masyarakat.
“Dalam dialog dengan masyarakat, terungkap bahwa pihak Polres Gorut dianggap tidak serius menanggapi masalah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut” ungkapnya.
Permasalahan yang terjadi di Desa Topi telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polres Gorut sejak akhir Agustus lalu.
“Jadi sudah diputuskan bersama, Komisi 1 meminta Polres Gorontalo Utara diminta untuk menseriusi permasalahan itu dan tindak lanjutnya segera dilaksanakan” tegas Rahmat.
Masyarakat kata Aleg PAN tersebut menilai bahwa persoalan ini sudah diproses hukum, dan terhadap prosesnya setelah laporan disampaikan belum ada.
“Sehingga masyarakat merasa tidak puas, karena sudah dilaporkan sejak Agustus dan sudah dua bulan dengan ini belum ada perkembangannya” jelasnya.
Minimal pihak-pihak terkait sudah diundang dan mereka meminta informasi terkait tindak lanjutnya. Tidak hanya Polres kata Rahmat.
Masyarakat juga minta pemda menseriusi ini, karena terinformasi bupati sudah membentuk tim untuk permasalahan ini.
“Mereka juga sudah pergi ke pemdes, karena BPD sudah mengirim surat meminta bupati untuk memberhentikan kepala desa sementara.
Namun dalam surat tersebut masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki” tandas Rahmad Lamadji. (abk)












Discussion about this post