logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Waspada Aksi Tukang Pijat Cabul, IRT Lapor Polisi Diduga Dipegang di Area Sensitif

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 23 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Tukang Pijat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Kota utara.

Oknum Tukang Pijat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Kota utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, GORONTALO – Ini menjadi pembelajaran bagi para wanita agar tidak sembarangan menggunakan jasa tukang pijat terhadap tukang pijat laki-laki. Hal ini guna menghindari adanya tindakan pelecehan atau cabul terhadap para wanita.

Seperti yang dialami YH (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sipatana, Kota Goronalo menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria inisial M (36).

Informasi yang dihimpun, saat ini unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka terhadap M warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo terkait kasus pelecehan seksual.

Kejadiannya itu terjadi pada Jumat (22/09), sekitar pukul 21.30 Wita, di mana M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan.

Related Post

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Namun tawaran itu awalnya ditolak oleh YH. Ketika YH menolak dipijat, lelaki M tidak kehilangan akal.

Dengan mempengaruhi suami YH, bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan (Bantahan), sehingga berat badannya menurun.

Saat itu juga suami YH mengijinkan istrinya di pijat tradisional oleh lelaki M. Atas perintah suami, YH tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh lelaki M, dan suami YH pun berada dikamar saat M melakukan pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang, dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,”ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Lebih lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, awalnya M memijat seperti biasa, namun lama kelamaan M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat, kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.

Saat melakukan aksinya, suami YH ada di dalam kamar, namun M berpura-pura memijat dan jika pandangan mata suami YH tertuju pada M.

Tak hanya itu saja, YH merasa tindakan tukang pijatnya pula sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran, di mana M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH, sehingga YH memberontak.

Karena YH sudah berontak, M pun menghentikan aksinya dan berpamitan pulang, dengan alasan sudah ditunggu istirnya.

“Merasa tidak senang atas hal tersebut, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lelaki M kepada suaminya.

Setelah itu, keduanya kemudian bersama-sama mendatangi Polsek Kota Utara, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan M sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara sejak 18 Oktober 2023.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: CabulTukang Pijat

Related Posts

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Asisten II Setda Kota Gorontalo, Effendy Rauf ketika memberikan sambutan pada kegiatan ganti oli gratis bagi pengemudi bentor yang diselenggarakan BAZNAS Kota Gorontalo.

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Pemkot dan KPK Sinkronkan Penguatan Pendidikan, Adhan Siapkan Perda Khusus

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Batasi Penggunaan HP di Kalangan Anak-anak

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
KUNJUNGAN. Tim visitasi UGM saat diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo didampingi direktu RS MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda di rumah dinas, minggu (22/10)

UGM Jajaki Kerjasama Dengan Kabgor, Buka Pelayanan Kesehatan Bedah Syaraf

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.