logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 18 October 2023
in Kab Gorontalo
0
Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H (Kanan) bersama unit reskrim Polsek Popayato Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penyelundupan Miras.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Dua orang warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), resmi ditahan oleh penyidik Polsek Popayato Barat. Keduanya ditahan terkait dengan kasus dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian di Balai POM, pihaknya kini telah resmi menetapkan dua orang masyarakat sebagai tersangka. Keduanya yakni RDR alias Reki (53), warga Desa Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dan MT alias Melky (40), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato tertanggal 14 Oktober 2023. RDR merupakan pemilik Miras dan MT alias Melky berperan sebagai supir,” ungkapnya.

Lanjut kata Ipda Zulkifli, keduanya diduga melakukan tindak pidana menjual, mengangkut, membawa, menyimpan, mengedarkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, serta tidak memenuhi syarat sanitasi pangan dan tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat 2 sub Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Post

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

“Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa enam ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus, saat ini sudah kami sita. Untuk selanjutnya, perkara masih sementara kami proses. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” pungkasnya. (kif)

Tags: berita gorontaloberita terkiniminuman keras

Related Posts

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

Tuesday, 26 May 2026
FOSE. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan tin Danantara foto bersama di auditorium menara keagungan setelah melihat kondisi menara

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Monday, 20 April 2026
Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
Next Post
Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.