logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 18 October 2023
in Kab Gorontalo
0
Penyelundupan 6 Ton Miras, Dua Warga Minsel Ditahan

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H (Kanan) bersama unit reskrim Polsek Popayato Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penyelundupan Miras.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Dua orang warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), resmi ditahan oleh penyidik Polsek Popayato Barat. Keduanya ditahan terkait dengan kasus dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian di Balai POM, pihaknya kini telah resmi menetapkan dua orang masyarakat sebagai tersangka. Keduanya yakni RDR alias Reki (53), warga Desa Makasili, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dan MT alias Melky (40), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato tertanggal 14 Oktober 2023. RDR merupakan pemilik Miras dan MT alias Melky berperan sebagai supir,” ungkapnya.

Lanjut kata Ipda Zulkifli, keduanya diduga melakukan tindak pidana menjual, mengangkut, membawa, menyimpan, mengedarkan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, serta tidak memenuhi syarat sanitasi pangan dan tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat 2 sub Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Post

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

“Para tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa enam ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus, saat ini sudah kami sita. Untuk selanjutnya, perkara masih sementara kami proses. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” pungkasnya. (kif)

Tags: berita gorontaloberita terkiniminuman keras

Related Posts

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
Next Post
Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Bandar Judi Online Dibekuk, Kelola Dua Akun

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.