GORONTALOPOST.ID – Peredaran narkoba lewat media sosial (Medsos) saat ini mulai marak terjadi. Kali ini Polresta Gorontalo Kota melalui Satresnarkoba berhasil membongkar modus bisnis lewat dunia maya tersebut.
Menyusul penangkapan terhadap dua pria yang diduga pengedar barang haram tersebut, Rabu (13/9/23).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, terbongkarnya bisnis ganja lewat medsos itu bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan team opsnal, dan dari hasil penyelidikan akhirnya petugas melakukan tangkap tangan terhadap IR di Kelurahan Siedeng Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
Selain mengamankan IR, petugas Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper, satu pack kertas pembatas, satu buah plastik yang berwarna orange, satu buah plastik yang berwarna hitam, satu buah Tas berwarna hitam, satu buah Kotak Kaleng, satu buah pembungkus rokok, yang diduga berisi satu linting Narkotika jenis Ganja, satu) buah kotak kaleng yang diduga satu linting Narkotika jenis Ganja, satu lembar kertas warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, dua Lembar kertas warna coklat yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dan satu sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ricky P. Parmo, SHi saat press conference mengatakan, bahwa opsnal Sat Narkoba mengamankan dua orang laki laki dengan identitas IR (32) warga Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi pada (13/09) dan keesokan harinya kembali mengamankan AGM (41) warga Desa Toto Utara Kecamatan Tilong Kabila Kabupaten Bone Bolango.
Dijelaskan KBP Ade Permana, bahwa dari hasil interogasi terhadap AGM mengakui barang bukti yang ditemukan kepada tersangka IR benar dibeli darinya.
Namun AGM mendapat ganza tersebut dari akun media sosial.
Ditambahkan KBP Ade bahwa Barang bukti telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 19791,95 mg dan hasil uji Positif mengandung THC Narkotika Ganja dan hasil tes Urine terhadap kedua tersangka dengan hasil Uji keduanya Positif THC Narkotika Ganja.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”tandas mantan Kapolres Boalemo ini. (roy)
Comment