gorontalopost.id Penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo 2023-2043 terus bergulir. Pansus Deprov yang membahas Ranperda revisi RTRW telah menyepakati substansi RTRW dengan pemerintah provinsi. Ditandai penandatanganan berita acara kesepakatan substansi RTRW antara Pansus dengan Penjagub Ismail Pakaya, Selasa (5/9).
Ketua Pansus, La Ode Haimudin, mengungkapkan pertemuan ini merupakan langka penting untuk finalisasi pansus bersama pihak eksekutif “Tadi sudah ditandatangani kesepakatan substansi RTRW antara pemerintah provinsi dan DPRD,” ujar La Ode Haimudin. Selanjutnya, kesepakatan ini akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk pembahasan lintas sektor dan lintas departemen di Kementerian. “Insyaallah akan mengundang juga dari pansus, kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten,” tambahnya.
Poin-poin inti dalam substansi kesepakatan ini, lanjut La Ode, mencakup masalah struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis provinsi, dan arahan pemanfaatan ruang di Provinsi Gorontalo. “Dengan penandatanganan ini, diharapkan wilayah ini dapat mengalami perkembangan yang terencana dan berkelanjuta,” pungkasnya. (rmb)
Comment