Gorontalopost.id– Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone
Bolango Yusar Laya nampaknya belum ikhlas jika hanya dirinnya yang dtetapkan sebagai tersangka hingga
ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (1/8/23).
Yusar ingin ada pihak lain yang harus ikut mendekam di dalam penjara bersama dirinya untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan dana pada PDAM yang diduga merugikan negara sebesar Rp 24,3 miliar.
“Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK (tersangka,red) dan langsung di tahan.
Siap-siap jo ngoni, apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”tulis Yusar dalam story Whatss App pribadinnya.
Juga dalam storynya yang lain, Yusar akan menunggu pihak lain di penjara.
“Kita mo tunggu ngoni di dalam (saya akan tunggu kalian di dalam,”demikian tulis Yusar di story WA-nnya. Kata “di Dalam” artinya di bui atau penjara.
Pasalnya, saat ini Yusar telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama proses penyidikan perkara hingga proses persidangan di pengadilan nanti.
Pertanyaannya siapa orang yang selalu bikin harapan palsu terhadap Yusar yang akan diseret ikut
bersamannya ke dalam penjara? jawabannya nanti akan kita tunggu dalam episode selajutnya, siapa lagi yang
akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Gorontalo setelah eks bos perusahaan Tirta Bulango tersebut.
Sebelum ditahan Yusar masih menjalan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi selama beberapa kali oleh penyidik Kejati Gorontalo dalam beberapa bulan terakhir.
Tak hanya Yusar, juga Bupati Bone Bolango Hamim Pou serta sejumlah pegawai PDAM Bone Bolango juga sudah pernah ikut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Hanya saja Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar SH MH belum memberikan komentar kepada wartawan terkait dugaan keterlibatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Nanti kita lihat pengembangan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,”jelas Dadang.
Sebelumnya mantan Kasi Pidana Khusus Kejati Limboto ini mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Yusar berkaitan dengan kasus penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bulango, serta program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).
Dijelaskan Dadang, bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango
sejak 2018 hingga 2021.
“Ya, terkait program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”tandas Dadang. (roy)
Comment