Gorontalopost.id- Setelah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan sejak beberpa bulan yang
lalu. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango Yusar Laya akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (1/8/23).
Penahanan terhadap Yusar setelah penetapan sebagai tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan dana pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 24,3 miliar.
Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan Yusar masih menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik Kejati Gorontalo.
Usai diperiksa sekitar pukul 15.00 WITA, Yusar akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Saat dimintai tanggapan soal penahanan terhadap dirinya, Yusar dengan stelan kemeja lengan pendek warna biru muda itu enggan berkomentar dan buru-buru memasuki mobil tahanan yang sudah menunggu di depan kantor Kejati Gorontalo.
Pria berbadan subur ini meminta wartawan untuk melihat story di Whats App miliknya yang mengaku akan menyeret pihak lain dalm kasus ini. “Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK dan langsung di tahan.
siap-siap jo ngoni, apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”kata Yusar dalam story Whatss App pribadinnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar SH MH kepada wartawan mengatakan,
Yusar ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September
2023.
Namun sebelum ditahan, Yusar tegas Dadang ditetapkan dulu menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023.
Adapun penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bulango, serta program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).
Dijelaskan Dadang, bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021.
“Ya, terkait program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”ungkap Dadang.
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Limboto itu menjelaskan, terkait dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Bone
Bolango Hamim Pou yang kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan kasus Perumda Tirta Bulango, dengan tegas Dadang mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait hal itu.
“Nanti kita lihat pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik,” pungkas Dadang. (roy)
Comment