logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Konferensi Pers yang diselenggarakan IAIN Gorontalo terkait hasil putusan PTUN atas gugatan Nadjamuddin Petta Salong, Selasa (29/8/2023). (Foto: Rendi Wardani Fathan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Gugatan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Nadjamuddin Petta Salong terhadap
rektornya, Zulkarnain Suleman resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Keputusan ini tertuang dalam surat putusan PTUN Gorontalo bernomor 5/G/2023/PTUN.GTO tanggal 28 Agustus 2023.

“Alhamdulillah, kami telah menerima surat putusan terhadap gugatan salah satu dosen terhadap pak rektor.

Hasil putusannya adalah menolak seluruh gugatan yang bersangkutan (Nadjamuddin Petta Salong),” ucap
Ketua LBH IAIN Gorontalo, Darwin Botutihe pada konferensi pers yang diselenggarakan IAIN, Selasa
(29/8/2023).

Related Post

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Menurut Darwin, pihaknya snagat menyambut baik putusan PTUN Gorontalo. Sebab, kata dia,
keputusan tersebut sesuai dengan seluruh fakta persidangan.

“Misalnya soal KKN. Di persidangan, tak ada ditemukan fakta hukum bahwa Pak Rektor melakukan KKN.

Surat keputusan yang diterbitkan beliau nomor 38 tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023 tentang perubahan atas keputusan rektor nomor 19 tahun 2023, tanggal 7 Februari tentang penetapan klaster penelitian, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat tahun 2023 telah benar dan sesuai prosedur,” tegas Darwin didampingi kuasa hukum rektor IAIN dan sejumlah petinggi IAIN.

Ia juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengalihkan anggaran penelitian yang sebelumnya dialokasikan
untuk pelaksanaan penelitian Nadjamuddin Petta Salong. Dana tersebut, ucap Darwin, masih ada dalam DIPA.

“Dana itu kami belum cairkan, karena proposal yang bersangkutan tidak sesuai Juknis seleksi administratif
nomor 4239 tahun 2022.

Dimana, dalam Juknis tersebut, tepatnya pada halaman 27 tabel nomor 8 klaster penelitian kolaborasi internasional menyebutkan bahwa proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Bahasa Arab,” jelas Darwin.

Sebelumnya, Nadjamuddin Petta Salong menuding Rektor IAIN telah melakukan KKN, berlaku tak adil, melakukan mal administrasi, dan lain sebagainya.

“Semua tudingan ini adalah fitnah dan mencemarkan nama baik Pak Rektor, sebagaimana putusan PTUN yang
menolak gugatan yang bersangkutan.

Kami berencana akan mempidanakan yang bersangkutan atas tudingannya selama ini. Saat ini, kami tengah menyusun materi laporannya.

Laporan ke polisi ini juga bisa menjadi pelajaran ke pihak lain, agar lebih etis dalam menghadapi sebuah persoalan,” ungkap Darwin.

Dihubungi terpisah Nadjamuddin Petta Salong enggan berkomentar banyak terkait ancaman dari pihak IAN yang
akan mempidanakan dirinnya.

“Itu kan baru rencana mereka (IAIN,red) untuk mempidanakan saya, jadi saya tidak mau tanggapi.

Nanti kalau memang sudah ada bukti saya dipidanakan baru saya akan sampaikan
langkah apa yang akan saya tempuh nanti,”tegas Nadjamuddin.

Lagian diungkapkan Najamuddin, putusan PTUN itu belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap, karena putusannya masih di pengadilan tingkat pertama, secara legal formalnya masih ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti upaya banding hingga kasasi.

“Tapisaya saat ini belum ada upaya kesitu, tapi peluang untuk itu ada,”tutup pria yang juga salah satu dosen di IAIN.
(rwf/roy)

Tags: IAINNadjamuddin Petta SalongPTUNZulkarnain Suleman

Related Posts

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Next Post
AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.