logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Konferensi Pers yang diselenggarakan IAIN Gorontalo terkait hasil putusan PTUN atas gugatan Nadjamuddin Petta Salong, Selasa (29/8/2023). (Foto: Rendi Wardani Fathan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Gugatan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Nadjamuddin Petta Salong terhadap
rektornya, Zulkarnain Suleman resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Keputusan ini tertuang dalam surat putusan PTUN Gorontalo bernomor 5/G/2023/PTUN.GTO tanggal 28 Agustus 2023.

“Alhamdulillah, kami telah menerima surat putusan terhadap gugatan salah satu dosen terhadap pak rektor.

Hasil putusannya adalah menolak seluruh gugatan yang bersangkutan (Nadjamuddin Petta Salong),” ucap
Ketua LBH IAIN Gorontalo, Darwin Botutihe pada konferensi pers yang diselenggarakan IAIN, Selasa
(29/8/2023).

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Menurut Darwin, pihaknya snagat menyambut baik putusan PTUN Gorontalo. Sebab, kata dia,
keputusan tersebut sesuai dengan seluruh fakta persidangan.

“Misalnya soal KKN. Di persidangan, tak ada ditemukan fakta hukum bahwa Pak Rektor melakukan KKN.

Surat keputusan yang diterbitkan beliau nomor 38 tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023 tentang perubahan atas keputusan rektor nomor 19 tahun 2023, tanggal 7 Februari tentang penetapan klaster penelitian, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat tahun 2023 telah benar dan sesuai prosedur,” tegas Darwin didampingi kuasa hukum rektor IAIN dan sejumlah petinggi IAIN.

Ia juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengalihkan anggaran penelitian yang sebelumnya dialokasikan
untuk pelaksanaan penelitian Nadjamuddin Petta Salong. Dana tersebut, ucap Darwin, masih ada dalam DIPA.

“Dana itu kami belum cairkan, karena proposal yang bersangkutan tidak sesuai Juknis seleksi administratif
nomor 4239 tahun 2022.

Dimana, dalam Juknis tersebut, tepatnya pada halaman 27 tabel nomor 8 klaster penelitian kolaborasi internasional menyebutkan bahwa proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Bahasa Arab,” jelas Darwin.

Sebelumnya, Nadjamuddin Petta Salong menuding Rektor IAIN telah melakukan KKN, berlaku tak adil, melakukan mal administrasi, dan lain sebagainya.

“Semua tudingan ini adalah fitnah dan mencemarkan nama baik Pak Rektor, sebagaimana putusan PTUN yang
menolak gugatan yang bersangkutan.

Kami berencana akan mempidanakan yang bersangkutan atas tudingannya selama ini. Saat ini, kami tengah menyusun materi laporannya.

Laporan ke polisi ini juga bisa menjadi pelajaran ke pihak lain, agar lebih etis dalam menghadapi sebuah persoalan,” ungkap Darwin.

Dihubungi terpisah Nadjamuddin Petta Salong enggan berkomentar banyak terkait ancaman dari pihak IAN yang
akan mempidanakan dirinnya.

“Itu kan baru rencana mereka (IAIN,red) untuk mempidanakan saya, jadi saya tidak mau tanggapi.

Nanti kalau memang sudah ada bukti saya dipidanakan baru saya akan sampaikan
langkah apa yang akan saya tempuh nanti,”tegas Nadjamuddin.

Lagian diungkapkan Najamuddin, putusan PTUN itu belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap, karena putusannya masih di pengadilan tingkat pertama, secara legal formalnya masih ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti upaya banding hingga kasasi.

“Tapisaya saat ini belum ada upaya kesitu, tapi peluang untuk itu ada,”tutup pria yang juga salah satu dosen di IAIN.
(rwf/roy)

Tags: IAINNadjamuddin Petta SalongPTUNZulkarnain Suleman

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.