Gorontalopost.id-Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 78 menjadi hari yang berbahagia
bagi para Narapidana (Napi).
Tak terkecuali di Gorontalo, sebanyak 579 napi dan anak binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo mendapat potongan masa tahanan (remisi).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, lapas yang napinya terbanyak menerima remisi adalah Lapas Kelas II
A Gorontalo yang mencapai 334 orang.
Terbanyak kedua yakni Lapas Kelas II B Pohuwato mencapai 128 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas II B Boalemo mencapai 74 orang.
Khusus untuk Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo yang mendapat remisi sebanyak 37 napi. Dan untuk LPKA Kelas II Gorontalo ada anak binaan yang mendapat remisi.
“Ya, pemberian Remisi umum kemerdekaan ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tahum 2023 Tanggal 17 Agustus 2023 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan masa Pidana,”jelas Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan kepada awak media, Kamis (17/8/2023).
Diungkapkan Bagus, jika diakumulasi, dari angka 579 napi, terbanyak mendapat potongan tahanan adalah jenis pidana umum (pidum).
Kedua adalah napi dengan kasus narkotika mencapai 91, dan terakhir kasus korupsi mencapai 43 napi juga mendapatkan diskon hukuman penjara.
“Jumlah potongan masa tahanan ini bervariasi, ada yang hanya 1 bulan, adapula yang mendapat potongan tahanan hingga 6 bulan, bahkan lebih,”tandas Bagus. (roy)
Comment