logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bikin Gaduh Dalam Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Gorontalo, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 M 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 13 July 2023
in Headline
0
Bikin Gaduh Dalam Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Gorontalo, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 M 

Air Bus 320-200 PK-BKK

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Batik Air memberikan penjelasan resminya, terkait peristiwa kegaduhan di dalam pesawat, yang membuat pilot memutuskan untuk putar balik ke Bandara Soekarno Hatta (return to base), padahal pesawat dalam perjalanan menuju Gorontalo, Rabu (12/7) pagi. Keputusan kembali pe bandara asal itu, dilakukan setelah MS (25) seorang penumpang mengganggu kenyamanan penerbangan. Aksi MS tersebut jelas-jelas diancam dengan ketentuan pidana dan denda, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui pernyataan tertulisnya, kepada Gorontalo Post, Kamis (13/7) menjelaskan, pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 itu, dipersiapkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, yakni waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), dan diperkirakan tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo, pukul 08.00 wita. Penerbangan dengan mengoperasikan pesawat Airbus 320-200 beregister PK-BKK itu membawa enam kru pesawar, dan 126 penumpang.

“30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk return to base, karena ada salah satu penumpang yang mengganggu kenyamanan penerbangan,”terangnya. Penumpang tersebut adalah MS, duduk di kursi nomor 24 C. Tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan dimaksud, lanjut Danang, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Kata dia, kru pesawat langsung melakukan penanganan sesuai prosedur bagi MS, dengan upaya menenangkannya, tapi upaya itu gagal. “Pilot (kemudian) memutuskan untuk kembali ke Bandara Internasional Soekarno Hatta,”jelasnya. Setelah mendarat, MS langsung diamankan aviation security.

Lebih lanjut Danang mengatakan, tindakan MS merupakan perilaku tidak pantas di dalam pesawat, dan dianggap menbahayakan penerbangan. “Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan resiko serius bagi keselamatan penerbangan,”terangnya.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Hukuman dan sanks bagi penumpang seperti MS, diatur dalam UU Penerbangan. “Tindak pindana saat penerbangan di dalam pesawat, dapat berupa perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentralam dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,”jelasnya. Sanksinya, tegas, yakni sanksi pidana dengan ancaman 1 hingga 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan maksimal Rp 2,5 miliar. “Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan,”tandasnya. (tro)

Tags: Bandara Djalaludin Gorontalobatik airCGK-GTOLion Airpenumpang batik airpesawat return to baseSoekarno-Hatta Airport

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Rambut Putih

Rambut Putih

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.