logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bikin Gaduh Dalam Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Gorontalo, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 M 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 13 July 2023
in Headline
0
Bikin Gaduh Dalam Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Gorontalo, Seorang Penumpang Terancam Denda Rp 2,5 M 

Air Bus 320-200 PK-BKK

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Batik Air memberikan penjelasan resminya, terkait peristiwa kegaduhan di dalam pesawat, yang membuat pilot memutuskan untuk putar balik ke Bandara Soekarno Hatta (return to base), padahal pesawat dalam perjalanan menuju Gorontalo, Rabu (12/7) pagi. Keputusan kembali pe bandara asal itu, dilakukan setelah MS (25) seorang penumpang mengganggu kenyamanan penerbangan. Aksi MS tersebut jelas-jelas diancam dengan ketentuan pidana dan denda, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui pernyataan tertulisnya, kepada Gorontalo Post, Kamis (13/7) menjelaskan, pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 itu, dipersiapkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, yakni waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), dan diperkirakan tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo, pukul 08.00 wita. Penerbangan dengan mengoperasikan pesawat Airbus 320-200 beregister PK-BKK itu membawa enam kru pesawar, dan 126 penumpang.

“30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk return to base, karena ada salah satu penumpang yang mengganggu kenyamanan penerbangan,”terangnya. Penumpang tersebut adalah MS, duduk di kursi nomor 24 C. Tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan dimaksud, lanjut Danang, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Kata dia, kru pesawat langsung melakukan penanganan sesuai prosedur bagi MS, dengan upaya menenangkannya, tapi upaya itu gagal. “Pilot (kemudian) memutuskan untuk kembali ke Bandara Internasional Soekarno Hatta,”jelasnya. Setelah mendarat, MS langsung diamankan aviation security.

Lebih lanjut Danang mengatakan, tindakan MS merupakan perilaku tidak pantas di dalam pesawat, dan dianggap menbahayakan penerbangan. “Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan resiko serius bagi keselamatan penerbangan,”terangnya.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Hukuman dan sanks bagi penumpang seperti MS, diatur dalam UU Penerbangan. “Tindak pindana saat penerbangan di dalam pesawat, dapat berupa perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentralam dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,”jelasnya. Sanksinya, tegas, yakni sanksi pidana dengan ancaman 1 hingga 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan maksimal Rp 2,5 miliar. “Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan,”tandasnya. (tro)

Tags: Bandara Djalaludin Gorontalobatik airCGK-GTOLion Airpenumpang batik airpesawat return to baseSoekarno-Hatta Airport

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Rambut Putih

Rambut Putih

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.