logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Oknum Pejabat Diduga Aniaya Sopir Truk, Dijemput Gunakan Plat Merah, Kaki, Mata dan Mulut Dilakban

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 5 June 2023
in Metropolis
0
Wahyun saat menjalani rawat inap di RS MM Dunda Limboto belum lama ini, karena menjadi korban penganiayaan. (foto : istimewa)

Wahyun saat menjalani rawat inap di RS MM Dunda Limboto belum lama ini, karena menjadi korban penganiayaan. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dua oknum pejabat di Gorontalo harus berurusan dengan polisi, setelah Wahyun DF Nento (27) warga Desa Buntulia Tengah, Kabupaten Pohuwato itu mengadukanya ke Mapolres Gorontalo pada 23 Mei yang lalu. Laporan ke polisi itu, lantaran Wahyun mengaku dianiaya dua oknum pejabat yang tidak lain ayah dan anak itu. Dua oknum pejabat itu, yakni YM, kepala badan Kesbangpol Pohuwato, dan VYM seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Peristiwa penganiayaan ini, diduga dipicu persoalan jual beli mobil truk kredit.

Menurut Wahyun, penganiayaan itu terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wita. Sebelum penganiayaan itu, mereka terlibat dalam jual beli truk, yakni pada 24 Maret 2023. Mobil yang dijual menunggak dua bulan di BFI Gorontalo. Mereka kemudian bersepakat untuk melunasi tunggakan tersebut dengan masing-masing membayar satu bulan tunggakan. Untuk memastikan tunggakan kredit tersebut hanya dua bulan, Wahyun mendatangi kantor BFI. Disitu, dia mendapati jika mobil tersebut ternyata menunggak tiga bulan. Meresa rugi, Wahyun memutuskan untuk menjual kembali truk itu kepada seseorang berdomisili di Makassar. “Saya rugi banyak, makanya mobil saya jual ke pak haji. Kami bertemu di Bandara Djalaludin Gorontalo, dia orang Makassar,” kata Wahyun. Mobil truk itu, terdaftar atas nama VYM, anak dari YM.

Keputusan Wahyun menjual mobil itu, terendus sampai ke telinga YM. Oknum pejabat eselon II itu, kemudian meminta agar mobil itu segera dikembalikan dengan jaminan uang Wahyun akan diganti. Pada 6 Mei 2023, saat berada di Hotel Milana Limboto, Wahyun mengaku YM. Kata dia, YM tidak datang sendiri, tapi ditemani anaknya dan diduga dua aparat. YM meminta agar mobil segera dikembalikan, karena tidak dipenuhi, mobil pribadi Wahyun akhirnya dibawa YM. “Di hotel itu Pak VYM mengancam saya. Dia menyampaikan, bisa membunuh saya tanpa menggunakan tangannya sendiri. Di waktu yang bersamaan Pak YM mengeluarkan pisau, lalu diletakan diatas meja,” ujarnya.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Pada 21 Mei, YM kembali menghubungi Wahyun, dia meminta untuk bertemu. Kata Wahyun, YM bermaksud mengembalikan mobil pribadi miliknya yang pernah dibawa. Saat itu, Wahyun mengaku dijemput menggunakan mobil dinas berplat merah nomor polisi DM 19 D. Di dalam mobil milik negara itu, hanya ada diam sopir dan YM. Dia kemudian dibawa ke rumah YM di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Tiba di rumah, dia diminta turun. Rupanya ada mobil lain selain yang ia tumpangi, di mobil itu turun sejumlah pria yang dia tidak kenal, diduga adalah polisi. Sejurus kemudian, Ia langsung didorong ke dalam rumah oleh YM, dan VYM. Ia mengaku dipukul. YM ke luar rumah, rumah untuk menutup pintu pagar dan mematikan lampu.

“Di situ saya berteriak minta tolong, lalu kaki, mata, dan mulut saya dilakban. Saya di pukul berulang kali dan di tendang. Saya terus disiksa sampai sekitar pukul 11 malam,” katanya. Setelah itu, ia mengaku dibawa ke Polda Gorontalo oleh sejumlah polisi yang tiba bersamaan di rumah YM. Wahyun mengaku tidak mengetahui, apa dasar polisi membawa dirinya ke Polda Gorontalo. Sebab, saat digelandang, polisi tidak memperlihatkan surat pemanggilan atau surat penangkapan.

“Setelah 24 jam saya dipulangkan,” tutur Wahyun. Tidak terima dengan kejadian itu Wahyun pun melaporkan Yunus dan Viecriyanto serta sejumlah orang ke Polres Gorontalo atas tuduhan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Made Budiantara Putra membenarkan telah menerima laporan polisi dari Wahyun. “Iya, benar kami sudah menerima laporan (Wahyun),” jawab Iptu Made singkat.

Sementara itu, YM membantah menganiaya Wahyun. Bantahan itu kata dia, bisa dicek langsung pada CCTV di rumahnya. “Jadi soal laporan penganiayaan, nanti akan ada fakta-fakta video (CCTV) yang memperjelas. Soal laporan itu presepsi mereka. Kami tidak pernah melakukan apa-apa, Demi Allah! Saya junjung, saya telan itu alquran saya tidak pernah menyentuh badan dia, bahkan sekali pun tidak pernah,” ujar YM dihadapan media. Persoalan pemukulan, YM mempersilahkan menanyakan ke Resmob, tim polisi yang ada di rumahnya malam itu. “Tanya Resmob, karena dia sudah melawan,” ungkap YM. Dijelaskanya, Wahyun diajak ke rumah pribadinya Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, bukan untuk maksud agar dapat diamankan Tim Resbob Polda Gorontalo.

“Waktu saya jemput di simpang empat kompleks Polsek Tibawa, tidak ada apa-apa, ternyata tanpa sepengetahuan saya ada Tim Resmob membuntuti dari belakang. Setelah turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah, Resmob menyusul masuk. Saat dia berteriak dan meronta-ronta pun saya berada di depan rumah. Semua ada di video (CCTV),” terang Yunus.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato ini juga menyampaikan, tidak mengetahui dimana Wahyun diborgol. Ia pun baru mengetahui hal itu setelah masuk ke dalam rumah. “Bahkan saya bilang (kepada polisi), jangan ada kontak fisik. Ya kalau saya lihat dia di tempeleng, karena ada upaya perlawanan. Soal dia diamankan karena laporan orang terkait kasus mobil,” ujar YM.

Setelah diamankan, kata YM, Wahyun segera di bawa ke Polda Gorontalo. Kendati demikian, YM mengaku tak mengenal sejumlah anggota Tim Resmob Polda Gorontalo yang datang ke rumahnya itu. “Pihak Polda menghubungi kami untuk meminta melapor. Sekitar pukul 2 malam Polda meminta kami untuk segera melapor,” ungkap YM.

YM menjelaskan, menjual mobil truck kepada Wahyun, atas nama VYM, dijual karena tidak mampu melanjutkan setoran kredit di BFI. “Dalam kesepakan tertulis yang kami buat, dia bersedia melanjutkan setoran mobil kredit di BFI dengan tidak memperjual belikan dan memindah tangankan mobil kredit,” kata Yunus.

Tak berhenti sampai disitu, Wahyun disebut pernah meminjam sejumlah uang untuk keperluan setoran mobil kredit yang ke-5. Masuk setoran ke-6 Wahyun sulit untuk dihubungi, dan ternyata mobil itu dijual. “Saya tidak tau dijual kemana, yang jelas mobil itu sudah tidak utuh. Bahkan kas mobil dijual seharga Rp15 juta. Saya hanya disarankan agar menyiapkan uang Rp120 juta untuk membeli mobil yang telah mereka jual,” tandas Yunus. (Wie)

Tags: DPRDkabupaten pohuwatoKorban penganiayaanRS MM Dunda Limboto

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf saat membacakan teks UUD 1945 pada upacara peringatan hari lahir Pancasila, Kamis (1/6). (Humas)

Hari Lahir Pancasila, Momentum Tingkatkan Solidaritas

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.