logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Bocah 13 Tahun Diduga Dijadikan PSK, Dipekerjakan Lewat Medsos, Tersangka Langsung Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 May 2023
in Metropolis
0
Kanit PPA, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YI, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Kanit PPA, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YI, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa itu terungkap setelah orang tuanya, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, Selasa (16/5) sekitar pukul 18.22 Wita. Awalnya, orang tua remaja putri ini, mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah beberapa hari tidak berada di rumah, dan pada Selasa (16/5) ketika ditemukan, ayahnya menanyakan keberadaannya selama beberapa hari yang tidak berada di rumah. Dari pengakuannya, dirinya telah dipekerjakan sebagai PSK di salah satu hotel kelas melati di Kota Gorontalo. Kaget dengan pengakuan tersebut, orang tuanya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, korban diduga diperdagangkan melalui media social (Medsos) atau dengan cara menggunakan aplikasi Michat, oleh perempuan bernama YI (21).

“Jadi YI ini awalnya dihubungi oleh seseorang bernama CS, dengan maksud untuk menjual anak ini melalui aplikasi Michat. Setelah itu, YI datang ke rumah CS untuk melihatnya. Pada saat itu, CS mengaku bahwa korban membutuhkan uang dan usianya sudah 18 tahun. Mendengarkan penjelasan itu, YI kemudian membawanya ke salah satu hotel untuk dipekerjakan sebagai PSK,” jelasnya.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan YI. Setelah dilakukan pemeriksaan, YI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saat ini masih sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Pada dasarnya, kami masih melakukan pemeriksaan terkait dengan peristiwa ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kapolresta gorontalo kotaPSKTPPO

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Kondisi Jalan Sahmina Nur, Kelurahan Dutulanaa, Kabupaten Gorontalo, yang kini dikeluhkan masyarakat karena berlubang.

Berlubang, Jalan Sahmina Nur Dikeluhkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.